Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Subulussalam Tahun 2023 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Kota Subulussalam
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu membentuk Qanun Kota Subulussalam tentang Pengelolaan Keuangan Kota Subulussalam
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 17 Tahun 2023, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 8 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 10 Tahun 2021, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Pemendagri No. 90 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi 166 pasal yang terdiri dari Bab I sampai dengan Bab XVII
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
Qanun Kota Subulussalam No. 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kota Subulussalam
86
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 17 Tahun 2023
STANDAR SATUAN HARGA (SSH) DAN STANDAR BIAYA UMUM (SBU)
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 617
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Satuan Harga (SSH) Dan Standar Biaya Umum (SBU) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe dapat berjalan dengan tertib, lancar, efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu menetapkan Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Umum (SBU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
b. bahwa standar satuan harga dan standar biaya umum tersebut huruf a merupakan harga satuan setiap unit barang / jasa yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Umum (SBU) Di lingkungan Kabupaten Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679));
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57)
10. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah dimutakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
PERATURAN BUPATI KONAWE TENTANG STANDAR SATUAN HARGA (SSH) DAN STANDAR BIAYA UMUM (SBU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
420
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi dan mempertahankan
tata nilai masyarakat dan masa depan generasi muda,
diperlukan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika; bahwa penyalahgunaan narkotika dan prekusor
narkotika cenderung meningkat dan memberikan
dampak negatif dan membahayakan kehidupan
masyarakat, sehingga memerlukan Pencegahan dan
Penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif
dan efisien; bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
Pemerintah Daerah perlu melakukan fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Kewenangan, Pelaksanaan Fasilitasi, Pasca Rehabilitasi, Rencana Aksi Daerah, Partisipasi Masyarakat, Pendampingan, Kerja Sama, Kelembagaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2023
PERDA Kab. Cianjur No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
PERDA Kab. Cianjur No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam
rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan
kinerja badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah
maka Pemerintah Daerah mengadakan penyertaan modal
pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
(Perseroda); bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, landasan
hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Penyertaan Modal, Pengelolaan Penyertaan Modal, Jenis dan Bentuk Penyertaan modal, Besaran Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, BD Kabupaten Madiun Tahun 2023 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN KABUPATEN MADIUN
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru dengan cara yang tepat diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu memberikan kewenangan kepada sekolah dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Kabupaten Madiun Tahun Pelajaran 2023/2024.
Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2023.
PPDB dilaksanakan secara :
a. objektif;
b. transparan;
c. akuntabel; dan
dengan mengacu pada daya tampung sekolah.
PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi satuan pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2023
bahwa penyelenggaraan semua aspek kehidupan harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya,
memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta
memperhatikan keseimbangan lingkungan, sehingga
mampu menjamin terwujudnya keamanan, keselamatan,
keadilan, ketertiban, keindahan, kemanfaatan, dan
kesejahteraan; bahwa dalam upaya mewujudkan keadilan sosial,
Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap orang
di Daerah dari dampak negatif dan ancaman bahaya atas
keberadaan dan penyelenggaraan fungsi jalan, jalur kereta
api, jembatan, sungai, jaringan irigasi, pagar, bangunan,
menara telekomunikasi, waduk, mata air, dan pantai; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam penentuan, penetapan dan
penggunaan garis sempadan, perlu diatur dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, tujuan dan Ruang Lingkup, Garis Sempadan Sungai, Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Garis Sempadan Waduk, Mata Air dan Pantai, Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Jembatan, Garis Sempadan Jalur Kereta Api, Garis Sempadan Pagar, Garis Sempadan Bangunan, Garis Sempadan Menara Telekomunikasi, Pemanfaatan dan Penguasaan pada Daerah Sempadan, Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2023
penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2023/NOMOR.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam
rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan
kinerja badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah
maka Pemerintah Daerah mengadakan penyertaan modal
pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota
Salatiga; bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, landasan
hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Penyertaan Modal, Pengelolaan Penyertaan Modal, Jenis dan Bentuk Penyertaan Modal, Besaran Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat