Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Penghubung Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau, maka perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Penghubung Kota Baubau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditempuh dengan Peraturan Walikota Baubau tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Penghubung Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3815);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tugas Pokok dan Fungsi
BAB III Ketentuan Lain-Lain
BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 08 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 12, Pasal 20, Pasal 22 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
UU No 2 Tahun 1993; UU No 20 Tahun 2008; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PerPres No 112 Tahun 2007; PerPres No 125 Tahun 2012; PerMen Dalam Negeri No 41 Tahun 2012; PERDA No 6 Tahun 2011; PERDA No 6 Tahun 2012; PERDA No 13 Tahun 2014; PERDA No 1 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pentaan Pedagang Kaki Lima; 4. Pembagian Zona; 5. Ketentuan Tempat Berdagang; 6. Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
14 halaman, 7 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan program kegiatan serta percepatan penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah perlu dilakukan penyempurnaan agar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengantertib, efisien, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.2 tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP no.71 Tahun 2010, Perpres no.54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 13, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 46, Pasal 47 Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Tenaga Non Pns Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pakaian Dinas Non Pegawai di Lingkungan Pemerintah. namum perkembangannya sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada dimana dalam sarana pengawasan tingkat disiplin kerja serta terwujudnya kerapian, perlu menyeragamkan pakaian dinas tenaga non PNS di Lingkungan Pemerintah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Ketentuan Umum, Pakaian Dinas, Atribut Pakaian, Penggunaan Pakaian Dinas, Pengadaan Pakaian Dinas, Sanksi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Pada saat Peraturan Wali Kota Bontang ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 65 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang sebagaimana berkali-kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 67 Tahun 2015 tentang 9 Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2016
PERWALI Kota Tegal No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009
tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas
Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79
Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga Peraturan
Walikota Tegal Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pakaian
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal perlu
dilakukan perubahan; bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan
motivasi kerja pegawai serta dalam rangka meningkatkan
citra aparatur dalam pemberian pelayanan publik di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 14 dan 16, ayat (1) Pasal 2, Bagian Ketiga BAB II, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Paragraf 3 Bagian Kelima BAB II, Pasal 10, Lampiran I huruf D angka 3, Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Seleksi Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan, perlu dilakukan seleksi calon Direktur dengan mengatur mekanismenya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Seleksi Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian
Perusahan Daerah Air Minum;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003 Seri D Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 02);
13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007, Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010, Nomor 08);
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010-2025 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05);
15. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
Seleksi calon Direktur dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud bertugas:
a. menyusun rencana dan langkah-langkah pelaksanaan seleksi calon Direktur;
b. menyusun pedoman umum seleksi calon Direktur;
c. menyusun anggaran untuk pelaksanaan seleksi calon Direktur;
d. mengumumkan formasi jabatan calon Direktur;
e. menyeleksi dokumen administratif calon Direktur;
f. menetapkan calon Direktur yang lolos seleksi administratif dan menyelenggarakan uji Visi dan Misi serta uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Direktur;
g. melaporkan hasil seleksi calon Direktur kepada Walikota melalui Dewan Pengawas dilengkapi berita acara hasil seleksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat