Seleksi calon Direktur dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota; Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud bertugas: a. menyusun rencana dan langkah-langkah pelaksanaan seleksi calon Direktur; b. menyusun pedoman umum seleksi calon Direktur; c. menyusun anggaran untuk pelaksanaan seleksi calon Direktur; d. mengumumkan formasi jabatan calon Direktur; e. menyeleksi dokumen administratif calon Direktur; f. menetapkan calon Direktur yang lolos seleksi administratif dan menyelenggarakan uji Visi dan Misi serta uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Direktur; g. melaporkan hasil seleksi calon Direktur kepada Walikota melalui Dewan Pengawas dilengkapi berita acara hasil seleksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat