Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA MALANG TAHUN PELAJARAN 2016/2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
yang efektif, dan efisien, diharapkan dapat
meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya
manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan
secara nasional;
b. bahwa salah satu upaya untuk memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara
usia sekolah/madrasah dalam memperoleh layanan
pendidikan melalui penyelenggaraan penerimaan
peserta didik baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Satuan Pendidikan di Kota Malang Tahun Pelajaran
2016/2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Inklusif Provinsi Jawa Timur;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014
Nomor 10);
peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan di kota Malang tahun pelajaran 2016/2017. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; tujuan dan asas ; persyaratan ; jadwal dan kegiatan ; mutasi ; pembiayaan ; monitoring dan evaluasi ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 40 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS UPT PADA PERANGKAT DAERAH KOTA METRO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN ATAS OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBELUM TAHUN PENDAFTARAM ATAU SEBELUM TAHUN PEMUTAKHIRAN DATA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6.2 TAHUN 2014 TENTANG PEMANFAATAN HASIL JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6.2 Tahun 2014 Tentang Pemanfaatan Hasil Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan terdapatnya tambahan sumber pendapatan untuk Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak yaitu yang berasal dari Pelayanan kefarmasian untuk obat kronis rawat jalan pasien Jaminan Kesehatan Nasional
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 41 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 40 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 12 Tahun 2013, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkes No. 416/MENKES/PER/II/2011, Permenkes No. 40 Tahun 2012, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 28 Tahun 2014, Permenkes No. 59 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwali No. 69 Tahun 2011
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 11, angka 12, angka 14 diubah dan diantara angka 14 dan 15 disisipkan 1(satu) angkat yakni angka 25; Ketentuan Pasal 4 ayat (1) ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf c dan huruf d, ayat (2) ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf c dan huruf d; dan Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, ayat (3) diubah dan 2(dua) huruf yakni huruf c dan huruf d dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6.2 TAHUN 2014 TENTANG PEMANFAATAN HASIL JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Perwali No. 8 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota kepada Lurah untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah perlu dilakukan penyesuaian.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) pasal 174 tentang peran serta masyarakat.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pembinaan, Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Dan Ketahanan Nasional.
2. Pembinaan dan Pelaksanaan Jam belajar Masyarakat (JBM).
3. Pola Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Fisik dan atau Pemeliharaan.
4. Pelaksanaan Pembangunan Fisik dan Pemeliharaan.
5. Penyelenggaraan Perizinan meliputi :
a. pemberian IMB dengan kriteria : keluasan lebih kecil atau sama dengan 100 m² (seratus meter persegi), tidak bertingkat (satu lantai) yang terletak di dalam kampung, tidak di tepi jalan yang harus mempunyai/terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan fungsi bangunan untuk rumah tinggal;
b. pemberian Izin Gangguan untuk usaha yang berdampak kecil dan sedang dikawasan pemukiman;
c. pemberian Izin Gangguan untuk usaha yang berdampak kecil dan sedang pada kawasan khusus di Kecamatan Kraton;
d. pemberian Izin Gangguan terhadap usaha pondokan (kos-kosan);
e. pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Pondokan (kos-kosan);
f. pemberian Izin Reklame/Papan Nama Usaha/Profesi yang menempel pada bangunan gedung dengan ukuran maksimal 1 m2 (satu meter persegi);
g. pemberian Izin Lokasi Pedagang Kaki Lima;
h. pemberian Izin Pemakaman di Tempat Pemakaman Umum milik Pemerintah Daerah yang berada di Kecamatan Mergangsan, Kecamatan Tegalrejo, Kecamatan Mantrijeron dan Kecamatan Wirobrajan meliputi : Izin Pemesanan Tempat Pemakaman, Izin Penggunaan Tanah Untuk Pemakaman, Izin Pemasangan Batu Nisan di Tempat Pemakaman Umum, dan Izin Pemindahan Kerangka Jenazah dari Tempat Pemakaman Umum milik Pemerintah Daerah ke Tempat Lain; dan
i. pemberian Izin Penggunaan dan atau Pemakaian Aset Pemerintah Kota yang sudah diserahkan ke Kecamatan dan berada di wilayah.
6. Penyelenggaraan Pemungutan Retribusi meliputi :
a. retribusi IMB dengan kriteria : keluasan lebih kecil atau sama dengan 100 m² (seratus meter persegi), tidak bertingkat (satu lantai) yang terletak di dalam kampung, tidak di tepi jalan yang harus mempunyai/terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan fungsi bangunan untuk rumah tinggal;
b. retribusi Izin Gangguan skala kecil dan menengah;
c. retribusi Pemakaman; dan
d. retribusi Kebersihan Pedagang Kaki Lima.
7. Pemungutan Denda Keterlambatan Pelaporan Administrasi Kependudukan
8. Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
9. Pelaksanaan Pengurangan Resiko Bencana.
10.Pelaksanaan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
11.Pelaksanaan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas.
12.Pelaksanaan Kerjasama Dengan Pihak Ketiga.
13.Pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
14.Peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat.15.Fasilitasi Pemberdayaan dan Peningkatan Kesehatan Masyarakat Berbasis
Kewilayahan.
16.Pelaksanaan penguatan kesenian atau kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
33 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia, oleh karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh jaminan dan perlindungan kesehatan; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap jaminan dan perlindungan kesehatan, Pemerintah Kota Kupang perlu memberikan kesempatan yang luas bagi warga masyarakat untuk memperoleh kualitas dan kepuasan pelayanan kesehatan berkaitan dengan jaminan pembiayaan dan pemeliharaan kesehatan demi perwujudan upaya pencapaian jaminan kesehatan semesta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah kota Kupang.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Jaminan Kesehatan Daerah; IV. Pelayanan Kesehatan; V. Pembiayaan; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat