Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 11, angka 12, angka 14 diubah dan diantara angka 14 dan 15 disisipkan 1(satu) angkat yakni angka 25; Ketentuan Pasal 4 ayat (1) ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf c dan huruf d, ayat (2) ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf c dan huruf d; dan Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, ayat (3) diubah dan 2(dua) huruf yakni huruf c dan huruf d dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat