Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian kembali penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong, dipandang perlu mengubah Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 5 Tahun 1983; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh No 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No 5 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Yang DIubah:
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Yang akan Diatur:
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 31 Tahun 2021
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN ALOKASI DANA
DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas tata kelola
keuangan desa khususnya dalam pemberian penghasilan
tetap kepala desa dan perangkat desa perlu dilakukan
pembayaran secara non tunai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Alokasi Dana Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2016;
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Alokasi Dana Desa; meliputi: besaran siltap kepala desa dan perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
mengubah Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 31 Tahun 2020
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa perlu penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2020; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017
tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada
Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor
97) sebagaimana telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 31 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bireuen No. 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2022 Nomor 676
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022, dinyatakan dalam hal terjadi perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak terealisasi, maka rincian ADG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dilakukan penyesuaian kembali;
b. bahwa dengan adanya penyesuaian realisasi anggaran penerimaan dan perimbangan Tahun 2022, maka Pembagian Alokasi Dana Gampong (ADG) untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022perlu ditetapkan rincian Pagu Indikatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu indikatif Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; . Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini terdiri dari 3 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1, Pasal 7, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Bireuen 44Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu indikatif Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan beberapa ketentuan dalam upaya penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melaui kegiatan isolasi terpusat maupun isolasi mandiri, maka Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019;
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
1. Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019
Isi 5 Halaman, Lampiran 16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana
Desa setiap desa bersumber dari apbd kabupaten sarmi
Tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan bahwa Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sarmi tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Bersumber Dari APBD Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peratuan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK/2020; Peraturan Menteri Desa, Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Meteri Keuangan Nomor 222/PMK-07/2020; Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020; Surat Edaran Direktorat Peribangan Keungan Kementerian Republik Indonesia Nomor SE2/PK/2021; Surat Pemberitahuan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1261/PRI.00/IV/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sarmi Nomor 5 Tahun 2021
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang tata Cara Pembagian dan Pendapatan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Bersumber dari APBD Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021. Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana dalam Pasal 97 Ayat 2, dengan alokasi Alokasi Dasar dan Alokasi Formula. Alokasi dasar setiap desa dihitung berdasarkan Alokasi Dana Desa Kabupaten Sarmi dikali 30% dibagi jumlah desa/ kelurahan yang telah teregistrasi nomor pokok desa/kelurahan dan desa/kelurahan pemekaran yang belum teregistrasi nomor pokok desanya. Alokasi formula dihitung 70 % dari total Alokasi Dana Desa dibagi berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis yang datanya bersumber dari Dinas Sosial, Bappeda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan dalam 1
tahap sekaligus (100%) setelah Bupati Sarmi melalui DPMK dan BPKAD menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Pemerintah Kampung/Kelurahan. Bupati menunda penyaluran Alokasi Dana Desa, dalam
hal: Bupati belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); Terdapat Sisa Alokasi Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen); dan/atau terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa sehingga perlu memaksimalkan penggunaan Dana Desa untuk menanggulanginya;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati berkenaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 41 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Kapuas;
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2020.
Perubahan Rincian Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (I) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan 8elanja
Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan 8elanja Negara tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian
Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
8upati Kolaka Utara tentang Tata Cara Pernbagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 144 Tahun 2003, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerlntah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor B Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5864)~
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017
tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor ...
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara ... Tahun 2018 Nomor ...);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA,
BAB III PENYALURAN DANA DESA,
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA,
BAB V PELAPORAN DANA DESA,
BAB VI SANKSI,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 32 Tahun 2020
PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan alokasi dana desa, SILTAP, dan Tunjangan Kepala Desa, dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020
perubahan atas peraturan bupati gorontalo utara nomor 33 tahun 2019 tentang tata cara pengalokasian, penggunaan alokasi dana desa penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan badan permusyawaratan desa tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2020/No. 442
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 100 PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perbup Gorontalo Utara tentang Perubahan atas Perbup Gorontalo Utara No. 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. Gorontalo Utara No. 10 Tahun 2017; Perda Kab. Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2020; dan Perbup Gorontalo Utara No. 31 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Perbup No. 33 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat