Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 61 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa pasal dan kertas kerja penghitungan dana desa sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 61 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
14 September 2020
Tanggal Pengundangan
14 September 2020
Tanggal Berlaku
14 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 61
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan