Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup adalah Karunia Tuhan Yang Maha
Esa dan pengelolaannya diamanatkan kepada manusia;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, maka segala kegiatan perlu memperhatikan keserasian, keselarasan dan
keseimbangan untuk melindungi pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang~Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undarg-Undang Nomor 9 Tahun 1935; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nonior 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2006/No.20 Seri C Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan,
menjaga dan meningkatkan kebersihan
lingkungan maka diperlukan peran
serta masyarakat dan dunia usaha,
sehingga penanganan sampah dapat
dilakukan secara proporsional, efektif
dan efisien; bahwa dalam rangka pembiayaan
pelayanan persampahan / kebersihan
perlu dipungut retribusi atas pelayanan
persampahan/ kebersihan; bahwa sehubungan dengan huruf a dan
b, perlu diterbitkan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 1994 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2006/ No.8 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas udara bersih dan sehat, sehingga kualitas udara harus dijaga dan dipelihara melalui upaya pengendalian pencemaran udara secara sistematis, terukur, terus menerus dan konsisten; bahwa dengan meningkatnya kegiatan di berbagai bidang terutama industri dan transportasi, menyebabkan turunnya kualitas udara yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara; bahwa peraturan daerah mengenai pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara belum diatur secara regional, utuh menyeluruh dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
Uu no 11 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1984; UU No 14 Tahun 1992; UU no 23 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 8 Tahun 1999; Uu no 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; PP No 18 Tahun 1999; PP No 41 Tahun 1999; PP No 74 Tahun 2001; PP No 36 Tahun 2005; PermenLH No 5 Tahun 2006; KepmenLH No 48 tahun 1996; KepmenLH No 49 tahun 1996; KepmenLH No 50 Tahun 1996; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 129 Tahun 2003; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 141 Tahun 2003; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 133 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pokok- pokok kebijakan pengendalian pencemaran udara, perlindungan mutu udara, pencegahan pencemaran udara, penanggulangan pencemaran udara, pemulihan mutu udara, penataan, pengembangan ruang terbuka hijau, hak dan kewajiban masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2006.
62 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2006
LINGKUNGAN - PENGELOLAAN KEBERSIHAN, KEINDAHAN DAN KESEHATAN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2006/No.19 Seri E Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan yang sehat dan mewujudkan Kabupaten Magelang yang “GEMILANG” merupakan kewajiban Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat pada umumnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan di Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kebersihan, keindahan dan
kesehatan lingkungan, tugas dan kewajiban, ketentuan larangan, kerjasama, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 10 Tahun 1994 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya;
• b. bahwa untuk mengatasi permasalahan-permasalahan lingkungan hidup Kota Magelang perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan Hidup, sehingga terwujud Kota Magelang yang hidup, asri, rapi, aman dan nyaman;
• c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: • 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
• 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
• 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
• 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
• 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
• 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
• 8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
• 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
• 10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
• 11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
• 12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
• 13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
• 14. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
• 15. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
• 16. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
• 17. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
• 18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3804);
• 19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
• 20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
• 21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
• 22. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3982);
• 23. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4068);
• 24. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
• 25. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
• 26. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
• 27. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri;
• 28. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung ;
• 29. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 1990 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
• 30. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 70);
• 31. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 72);
• 32. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kab/Kota di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 132);
• 33. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 134);
• 34. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 45);
• 35. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7);
• 36. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Magelang Tahun 2005-2010 ( Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2005 Nomor 20 Seri E Nomor 15 );
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Asas, Tujuan dan Sasaran
• Kebijakan Pengendalian Lingkungan Hidup
• Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
• Kegiatan Pengendalian
• Pencegahan
• Pencemaran Air Permukaan
• Pencemaran Tanah dan Air Tanah
• Pencemaran Udara
• Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
• Limbah Padat
• Penanggulangan
• Pemulihan
• Pengendalian Perusakan Lingkungan Hidup
• Kelayakan Lingkungan Hidup
• Audit Lingkungan Hidup
• Konservasi Lingkungan Kawasan Bersejarah
• Kewenangan Walikota
• Kewajiban Pemerintah Daerah
• Hak dan Kewajiban Masyarakat
• Hak Masyarakat
• Kewajiban Masyarakat
• Kelembagaan Pengendalian Lingkungan Hidup
• Kemitraan Lingkungan
• Pengawasan
• Pemantauan
• Perizinan
• Jenis Izin Lingkungan
• Persyaratan dan Prosedur Izin
• Pencabutan Izin
• Larangan
• Penyelesaian Sengketa
• Lingkungan Hidup
• Sengketa Keperdataan
• Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Pengadilan
• Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
• Sanksi Administrasi
• Penyidikan
• Ketentuan Pidana
• Ketentuan Peralihan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2006.
61 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 09 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, pelayanan penyedotan kakus
merupakan salah satu bentuk pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah
Kabupaten kepada masyarakat dengan dipungut retribusi ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996.
Peraturan ini mengatur Retribusi yang dikenakan terhadap
pelayanan penyedotan tinja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut ketentuan Pasal 9 A dan 10 A
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1997
tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 6 Tahun 1987 tentang Retrrbusi Sampah
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2006
Lingkungan HidupOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kebersihan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa berkembangnya masyarakat dan pembangunan kota menuntut adanya pengelolaan kebersihan yang lebih terarah dan terpadu antara pemerintah dan masyarakat;
• b. bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1990 seri B, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini maka perlu disesuaikan;
• c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kebersihan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: • 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
• 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
• 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
• 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
• 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
• 7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
• 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
• 9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
• 10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah ;
• 11. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah;
• 12. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah ;
• 13. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi Jawa Tengah ;
• 14. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 22 Tahun 2001 ;
• 15. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000 Retribusi Izin Gangguan
• 16. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Maksud dan Tujuan
• Wewenang dan Kewajiban Pengelolaan Kebersihan
• Pengelolaan Sampah
• Larangan-Larangan
• Ketentuan Pidana
• Penyidikan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup di Kabupaten Deli Serdang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat