ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya;
• b. bahwa untuk mengatasi permasalahan-permasalahan lingkungan hidup Kota Magelang perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan Hidup, sehingga terwujud Kota Magelang yang hidup, asri, rapi, aman dan nyaman;
• c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: • 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
• 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
• 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
• 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
• 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
• 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
• 8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
• 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
• 10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
• 11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
• 12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
• 13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
• 14. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
• 15. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
• 16. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
• 17. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
• 18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3804);
• 19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
• 20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
• 21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
• 22. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3982);
• 23. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4068);
• 24. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
• 25. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
• 26. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
• 27. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri;
• 28. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung ;
• 29. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 1990 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
• 30. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 70);
• 31. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 72);
• 32. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kab/Kota di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 132);
• 33. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 134);
• 34. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 45);
• 35. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7);
• 36. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Magelang Tahun 2005-2010 ( Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2005 Nomor 20 Seri E Nomor 15 );
- Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Asas, Tujuan dan Sasaran
• Kebijakan Pengendalian Lingkungan Hidup
• Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
• Kegiatan Pengendalian
• Pencegahan
• Pencemaran Air Permukaan
• Pencemaran Tanah dan Air Tanah
• Pencemaran Udara
• Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
• Limbah Padat
• Penanggulangan
• Pemulihan
• Pengendalian Perusakan Lingkungan Hidup
• Kelayakan Lingkungan Hidup
• Audit Lingkungan Hidup
• Konservasi Lingkungan Kawasan Bersejarah
• Kewenangan Walikota
• Kewajiban Pemerintah Daerah
• Hak dan Kewajiban Masyarakat
• Hak Masyarakat
• Kewajiban Masyarakat
• Kelembagaan Pengendalian Lingkungan Hidup
• Kemitraan Lingkungan
• Pengawasan
• Pemantauan
• Perizinan
• Jenis Izin Lingkungan
• Persyaratan dan Prosedur Izin
• Pencabutan Izin
• Larangan
• Penyelesaian Sengketa
• Lingkungan Hidup
• Sengketa Keperdataan
• Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Pengadilan
• Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
• Sanksi Administrasi
• Penyidikan
• Ketentuan Pidana
• Ketentuan Peralihan
• Ketentuan Penutup
|