Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006

Pengendalian Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum • Asas, Tujuan dan Sasaran • Kebijakan Pengendalian Lingkungan Hidup • Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup • Kegiatan Pengendalian • Pencegahan • Pencemaran Air Permukaan • Pencemaran Tanah dan Air Tanah • Pencemaran Udara • Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun • Limbah Padat • Penanggulangan • Pemulihan • Pengendalian Perusakan Lingkungan Hidup • Kelayakan Lingkungan Hidup • Audit Lingkungan Hidup • Konservasi Lingkungan Kawasan Bersejarah • Kewenangan Walikota • Kewajiban Pemerintah Daerah • Hak dan Kewajiban Masyarakat • Hak Masyarakat • Kewajiban Masyarakat • Kelembagaan Pengendalian Lingkungan Hidup • Kemitraan Lingkungan • Pengawasan • Pemantauan • Perizinan • Jenis Izin Lingkungan • Persyaratan dan Prosedur Izin • Pencabutan Izin • Larangan • Penyelesaian Sengketa • Lingkungan Hidup • Sengketa Keperdataan • Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Pengadilan • Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan • Sanksi Administrasi • Penyidikan • Ketentuan Pidana • Ketentuan Peralihan • Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
24 November 2006
Tanggal Pengundangan
24 November 2006
Tanggal Berlaku
24 November 2006
Sumber
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan