PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan amanat Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, perlu disusun Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) di Kabupaten Bengkulu Utara.
sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah menyatakan Bupati menetapkan kebijakan penguatan SIDa di Kabupaten.
UU Darurat No.4 Tahun 1956
UU Darurat No.9 Tahun 1967
UU No.18 Tahun 2002
UU No.25 Tahun 2004
UU No.33 Tahun 2004
UU No.23 Tahun 2014
PP No.38 Tahun 2017
Permendagri No.54 Tahun 2010
Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012
Permendagri No.80 Tahun 2015
Permendagri No.17 Tahun 2016
Permendagri No.86 Tahun 2017
Perda Bengkulu Utara no.9 Tahun 2016
Perda Bengkulu Utara no.14 Tahun 2016
Perbu Bengkulu Utara no.69 Tahun 2016
Perbu Bengkulu Utara no.12 Tahun 2017
Penguatan Sistem Inovasi Daerah, Sistematika penyusunan, Prinsip – prinsip pelaksanaan Penguatan SIDa, Perubahan SIDa, dan Pelaksanaan Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 66 Tahun 2021
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 12 ayat (6), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, maka perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, ada beberapa ketentuan yang perlu disempurnakan, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017
Materi Pokok: Perizinan Menara Macrocell, Perizinan Menara Microcell, Perizinan Jaringan Fiber Optik, Rekomendasi, SLF Menara Telekomunikasi, Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif, Zona dan Lokasi, Menara Kamuflase, System Ducting
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
Jumlah Halaman: 16 HLM; Lampiran : 4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap
penggunaan fasilitas telekomunikasi semakin meningkat,
sehingga memicu terjadinya peningkatan pembangunan
menara telekomunikasi dan bangunan penunjang lainnya.
Dalam rangka menguraikan teknis pelaksanaan
pembangunan dan untuk menertibkan pelaksanaan
pembangunan serta mensinergikan antara Rencana Tata
Ruang Wilayah dan ketersediaan lahan dengan kebutuhan
menara telekomunikasi yang diperlukan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal
Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum 06/ SE/ Dr/
2011 Tentang Petunjuk Teknis Kriteria Lokasi Menara
Telekomunikasi dan untuk menindaklanjuti surat Plt
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor
050.13/491/DPUPRP Tanggal 30 Maret 2017 perihal Usulan
Pembuatan Peraturan Bupati tentang Pembangunan Menara
Telekomunikasi (Base Transceiver Stasion / BTS ) maka
perlu membuat regulasi teknis yang dituangkan dalam
bentuk Peraturan Bupati.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Penataan dan
Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Tanah
Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor
07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009,
dan Nomor 3/P/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 77 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Penataan dan
Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Tanah
Laut, dengan ruang lingkup meliputi: penataan dan pembangunan menara; perizinan bangunan menara; asuransi dan Partisipasi Pembangunan; pengawasan dan Pengendalian; sanksi Administrasi; ketentuan Peralihan; dan ketentuan Penutup. Penempatan lokasi menara dituangkan kedalam zona dan kawasan pembangunan menara
sebagaimana tercantum pada Lampiran I, dan penjelasan tentang
pengertiannya tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu menetapkan uraian tugas Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 29 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Dinas Komunikasi dan Informatika yang digunakan sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas jabatan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Lumajang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian pembangunan antara pemerintah pusat dengan daerah, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Pemerintah melalui Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Lumajang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengatur Satu Data Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2018 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Prinsip Satu Data Kabupaten Lumajang;
Penyelenggara Satu Data Kabupaten Lumajang;
Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Lumajang;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Satu Data Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan secara elektronik serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kota Salatiga dari ancaman dan serangan keamanan informasi, perlu adanya upaya pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara optimal; bahwa upaya pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diwujudkan dalam bentuk penggunaan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas, otentikasi, dan anti penyangkalan terhadap data informasi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai penggunaan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 82 Tahun 2012; Perpres No 53 Tahun 2017; Permendagri No 6 Tahun 2011; Permenkominfo No 4 Tahun 2016; Per Kepala Lembaga Sandi Negara No 7 Tahun 2017; Per Kepala Lembaga Sandi Negara No 10 Tahun 2017; Perda Kota salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Slaatiga No 9 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 11 Tahun 2018; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 38 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban, Sertifikasi Elektronik, Perencanaan Penggunaan Sertifikat Elektronik, Tata Cara Penerbitan Sertifikat Elektronik, Pembaruan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, Kewajiban, Tanggung Jawab dan Larangan, Sumber Daya Manusia, Bantuan Teknis, Pengawasan dan Evaluasi, Koordinasi dan Konsultasi, Sistem Informasi, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 66 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018
Nomor 106), sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016
Susunan Organisasi Dinas, terdiri atas:
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahi :
1. Subbagian Umum;
2. Subbagian Program dan Keuangan.
c. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik membawahi Subkoordinator dan Kelompok JF.
d. Bidang Penyelenggaraan E-Government membawahi Subkoordinator dan Kelompok JF.
e. Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika membawahi Subkoordinatordan Kelompok JF.
f. Kelompok JF.
Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan dipimpin oleh Kepala Dinas yang mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi dan Informatika dan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di Bidang Komunikasi dan Informatika; b. pelaksanaan kebijakan di Dinas Komunikasi dan Informatika; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Dinas Komunikasi dan Informatika; d. pelaksanaan Administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka: a. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 63); b. Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018 Nomor 106); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Tahun 2019 No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat