Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 66 Tahun 2021

Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Indragiri Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Dinas, terdiri atas: a. Kepala Dinas b. Sekretariat, membawahi : 1. Subbagian Umum; 2. Subbagian Program dan Keuangan. c. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik membawahi Subkoordinator dan Kelompok JF. d. Bidang Penyelenggaraan E-Government membawahi Subkoordinator dan Kelompok JF. e. Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika membawahi Subkoordinatordan Kelompok JF. f. Kelompok JF. Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan dipimpin oleh Kepala Dinas yang mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi dan Informatika dan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di Bidang Komunikasi dan Informatika; b. pelaksanaan kebijakan di Dinas Komunikasi dan Informatika; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Dinas Komunikasi dan Informatika; d. pelaksanaan Administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 66 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Indragiri Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tanggal Berlaku
29 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.66
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 45 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan