Susunan Organisasi Dinas, terdiri atas: a. Kepala Dinas b. Sekretariat, membawahi : 1. Subbagian Umum; 2. Subbagian Program dan Keuangan. c. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik membawahi Subkoordinator dan Kelompok JF. d. Bidang Penyelenggaraan E-Government membawahi Subkoordinator dan Kelompok JF. e. Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika membawahi Subkoordinatordan Kelompok JF. f. Kelompok JF. Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan dipimpin oleh Kepala Dinas yang mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi dan Informatika dan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di Bidang Komunikasi dan Informatika; b. pelaksanaan kebijakan di Dinas Komunikasi dan Informatika; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Dinas Komunikasi dan Informatika; d. pelaksanaan Administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat