Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 66 Tahun 2018

Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban, Sertifikasi Elektronik, Perencanaan Penggunaan Sertifikat Elektronik, Tata Cara Penerbitan Sertifikat Elektronik, Pembaruan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, Kewajiban, Tanggung Jawab dan Larangan, Sumber Daya Manusia, Bantuan Teknis, Pengawasan dan Evaluasi, Koordinasi dan Konsultasi, Sistem Informasi, dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 66 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.66
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 168 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan