Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Magelang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 29 Tahun 2022
PERBUP Kab. Cilacap No. 84 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 131 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Cilacap No. 77 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 131 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Cilacap No. 61 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 131 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Cilacap No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 131 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Cilacap No. 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 131 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
PERBUP Kab. Cilacap No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 131 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022 Peraturan Bupati Cilacap Nomor 131 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 131 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
Anggaran 2022, telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 131 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Cilacap Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 131 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022; bahwa sebagai tindak lanjut Surat Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Cilacap Nomor 910/00400/16.0 tanggal
07 Februari 2022 perihal Usulan Anggaran Penanganan
COVID-19 melalui Anggaran Belanja Tidak Terduga
Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022, Surat Kepala
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Cilacap Nomor : 511.2/0279/31 tanggal 11
Februari 2022 perihal Permohonan Pengeluaran Belanja
Tidak Terduga untuk Kegiatan Pembangunan Pasar Kroya
(Darurat) Pasca Kebakaran, Surat Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja Nomor : 913/0239/21 tanggal 15 Februari
2022 perihal Usulan Anggaran Pengamanan Pemilihan Kepala
Desa Serentak Gelombang I Tahun 2022 di Kabupaten
Cilacap, serta usulan pergeseran anggaran dari beberapa
Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor
131 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran
2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
Anggaran 2022, perlu untuk diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Cilacap Nomor 131 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap
Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, penyisipan Pasal 3A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 131 Tahun 2021 diubah.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten Nomor Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Klaten
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang; Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010. Penjabaran Perubahan APBD dimaksud sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 79 TAHUN 2020 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Propinsi
Jawa Timur Nomor 903/307.19/101.1/2021 tanggal
15 Januari 2021 hal Pagu Anggaran Definitif Belanja
Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada
APBD Propinsi Jawa Timur Tahun 2021, Kabupaten
Magetan mendapat alokasi anggaran sebesar
Rp.2.089.300.000,00 (dua miliar delapan puluh sembilan
juta tiga ratus ribu rupiah), yang anggarannya harus
segera disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Propinsi
Jawa Timur Nomor 410/3949/112.4/2021 tanggal
25 Pebruari 2021 hal Bantuan Keuangan Khusus TMMD
ke 110, 111 dan 112 Tahun 2021 bahwa Kabupaten
Magetan mendapat alokasi anggaran sebesar
Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)
untuk mendukung kegiatan dimaksud dan harus segera
disesuaikan;
c. bahwa sesuai Surat Edaran DJPK Nomor SE-2/PK/2021
tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19, mengamanatkan apabila
di Rekening Kas Daerah terdapat sisa DID dan DID
Tambahan Tahun 2020 maka dana tersebut dapat
digunakan untuk kegiatan bidang pendidikan, kesehatan,
penguatan ekonomi daerah dan perlindungan sosial,
sehingga perlu segera disesuaikan;
d. bahwa sesuai Surat Dirjen Bina Keuda Kemendagri Nomor
906/923/Keuda tanggal 5 Pebruari 2021 hal Hasil
Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah terkait penggunaan DBHCHT, DAK
Fisik, DAK Non Fisik untuk kegiatan PK2UKM, P2LPS,
BOKB dan FPM dan DID, berdasarkan Peraturan menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 maka
Program, Kegiatan/Sub Kegiatan yang dananya bersumber
dari DBHCHT perlu disesuaikan;
e. bahwa sesuai Surat Dirjen Bina Keuda Kemendagri Nomor
906/2106/Keuda tanggal 22 Maret 2021 hal Hasil
Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah terkait DAK Non Fisik Jenis Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2021, maka perlu
diadakan penyesuaian terhadap Nomenklatur Program,
Kegiatan dan Sub Kegiatan sebagaimana hasil Mapping;
f. bahwa sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
Hk.01.07/Menkes/4241/2021 tentang Petunjuk Teknis
Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam
rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) yang bersumber dari DAU dan DBH
Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 050-3706 Tahun 2020, Nomenklatur Sub Kegiatan
harus segera disesuaikan;
g. bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 hal
Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi
dilingkungan Pemerintah Daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota untuk pelaksanaannya perlu
penyesuaian antar kode rekening pada sub kegiatan Pengelolaan Analis Jabatan pada Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah;
h. bahwa sesuai Peraturan Badan Koordinasi Penanaman
Modal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non
Fisik Fasilitasi Penanaman Modal tahun 2021, perlu
segera disesuaikan karena Juknis terbit setelah DPA
disahkan;
i. bahwa sesuai Keputusan Bupati Magetan Nomor
188/123/Kept/403.013/2021 tentang Status Tanggap
Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada
Beberapa Wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Magetan
yang terjadi pada tanggal 8 April 2021 maka
penanganannya harus segera dialokasikan dengan
mengambil dari dana Belanja Tidak Terduga;
j. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Magetan
Nomor 71 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Magetan, maka perlu penyesuaian
anggaran akibat penggabungan Bagian Sumber Daya Alam
dan Bagian Administrasi Perekonomian;
k. bahwa kekurangan anggaran belanja gaji dan tunjangan
pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Kecamatan
Takeran dan Inspektorat harus segera disesuaikan karena
merupakan belanja mengikat yang harus dicukupi;
l. bahwa sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun
2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan
Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian
Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), agar
pelaksanaan seleksi pengadaan PNS dan PPPK di
Kabupaten Magetan dapat berjalan dengan aman dan
lancar pada masa pandemi, maka anggarannya perlu
disesuaikan;
m. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf
g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k dan huruf l serta
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun
2020; 13 Peraturan Bupati Magetan Nomor 71 Tahun 2020; 14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021; perubahan yaitu Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021
sebesar Rp.1.791.843.645.989,00 yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
mengubah Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
jumlah 35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 29 Tahun 2019
PENJABARAN APBD - KABUPATEN TEBO - TA 2019 - PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 73 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan secara berdaya guna, dan dilakukan perubahan mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terhadap Unit organisasi, antar rincian objek belanja dan antar objek belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tebo Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 73 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019;
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VIII Pasal 160 ayat (1-6), Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dasar Daerah Kabupaten Tebo, pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati Tebo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo
Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; Pepres No.129 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.38 Tahun 2018;Perda No.1 Tahun 2014; Perda No.11 Tahun 2018;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (3) dan (4) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan, kecuali pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; mengingat penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 masih dalam proses dan pembahasan, maka dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2012, dipandang perlu melakukan pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib atas beban Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012; untuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011; Perda No.22 Tahun 2011.
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan roda Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta untuk menjamin kelangsungan pemenuhan dana pelayanan dasar masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pengeluaran Kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Untuk melaksanakan pengeluaran kas, Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada pejabat yang melaksanakan fungsi perbendaharaan untuk diterbitkan Surat Pencairan Dana. Untuk melakukan pembayaran dalam rangka merealisasikan pengeluaran kas, terlebih dahulu ditunjuk Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan serta Pejabat Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 29 Tahun 2019
PENJABARAN - PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUpatEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2019/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres RI No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Kab. Tanjung Jabung Barat No. 15 Tahun 2019; Perbup No. 49 Tahun 2018.
Perbup ini mengatur tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
5 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
menindaklanjuti ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu diatur Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
UU No 8 Tahun 1985; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2005; Permendagri No 32 Tahun 2011
dalam peraturan ini diatur tentang penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi
pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 29 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Kediri TA 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Kediri Tahun Anggaran 2017, maka perlu adanya Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5567);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor
3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Maksud penyusunan Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Tahun Anggaran
2017.
Tujuan penyusunan Pedoman Penyusunan RKA SKPD adalah agar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Tahun Anggaran 2017 dapat disusun secara tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan, efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
65 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 29 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RINCIAN PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2015 terdiri dari atas: a. Pendapatan sebesar Rp2.901.587.582.553,16; b. Belanja sebesar Rp2.953.280.683.117,67; c. Pembiayaan sebesar Rp129.129.772.307,69; d. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 77.436.671.743,18.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat