Maksud penyusunan Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Tahun Anggaran 2017. Tujuan penyusunan Pedoman Penyusunan RKA SKPD adalah agar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Tahun Anggaran 2017 dapat disusun secara tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan, efektif dan efisien.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat