Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan tarif dan
penambahan objek retribusi pada kelompok retribusi jasa
umum, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah dan
disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Menteri
Dalam Negeri RI Nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan
Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2562/MENKES/PER/XII/2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582 Tahun 1997
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3), diubah
PENYERTAAN MODAL-PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MOTANANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOI PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH, PERUSAHAAN DAERAH BERKAH DAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MOTANANG KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan permodalan dalam rangka menunjang pengernbangan dan pertumbuhan PT. Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Perusahaan Daerah Berkah dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten
Buol, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol;
bahwa untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan Pemberian Pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten, Buol, perlu mengarahkan penggunaan sebaigian pendapatan Daerah dalam Penyertaan Modal;
Bahwa berdasarkan peftimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Buol tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buol pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Perusahan Daerah Berkah dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol;
UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 1998; UU No, 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 1996; PP No. 84 Tahun 1998; PP No. 4 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Perda Propinsi Sulteng No. 2 Tahun 1999; Perda Kabupaten Buol No. 15 Tahun 2002; Perda Kabupaten Buol No. 07 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buol pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Perusahan Daerah Berkah dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; sumber pemodalan; pengelolaan dan pertanggungjawaban; dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
Perda Nomor 18 Tahun 2009
6 Halaman; Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/ No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
ABSTRAK:
Ketentuan tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbang
Hasundutan, mendorong untuk ditetapkan peraturan tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Humbang
Hasundutan.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 31 Tahun 2006; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permen PanRB No. 25 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 39 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPT Balai Latihan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi balai latihan kerja ini, teta kerja, kepegawaian, keuanganserta asetnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2017.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 31Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB III : BANTUAN KEUANGAN;
BAB IV : TATACARA PENGAJUAN BANTUAN;
BAB V : PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB VI : LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2006.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor : 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa
Rokok, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan
Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa-Barat dan
Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3354);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
11.Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188/MENKES/ PB/I/2011 dan Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan
Tanpa Rokok;
12.Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi
Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK
3. PENYELENGGARAAN KAWASAN TANPA ROKOK
4. LARANGAN DAN KEWAJIBAN
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. PERAN SERTA MASYARAKAT
7. KETENTUAN PENYIDIKAN
8. KETENTUAN PIDANA
9. KETENTUAN PERALIHAN
10.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 363 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan
daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah, Daerah
dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada
pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik
serta saling menguntungkan. Untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata
pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan Kerja Sama
Daerah, diperlukan aturan sebagai dasar hukum bagi
daerah dalam menyelenggarakan kerja sama yang akan
dilaksanakan. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Kerja Sama Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: prinsip dan tujuan kerja sama daerah, subjek dan objek kerja sama daerah, serta ruang lingkup kerja sama daerah. Selain itu, Perda ini juga memuat ketentuan mengenai persetujuan DPRD untuk rencana kerja sama daerah yang membebani Darah dan masyarakat; jangka waktu kerja sama daerah; hasil kerja sama daerah; perubahan, penundaan dan pembatalan kerja sama daerah; berakhirnya kerja sama daerah; pembiayaan; penyelesaian perselisihan; tugas dan kewajiban; pengawasan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
29 hlm. (Penjelasan, 10 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa produk hukum merupakan landasandalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan
tugas dan wewenang unsur penyelenggara pemerintahan
daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk memberikan acuan bagi pemerintahan
daerah dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum
daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan
mengenai tata cara pembentukan produk hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam
rangka pembentukan produk hukum di daerah,
diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk
peraturan daerah
Pasal
18 ayat
(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRODUK HUKUM DAERAH;
BAB III
TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
YANG BERUPA PERATURAN;
BAB IV
TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
YANG BERUPA PENETAPAN;
BAB V
FASILITASI DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DAERAH
BERBENTUK PERATURAN;
BAB VI
NOMOR REGISTER;
BAB VII
PENOMORAN DAN AUTENTIFIKASI;
BAB VIII
PEMBATALAN PRODUK HUKUM DAERAH BERUPA PERATURAN;
BAB IX
PENYEBARLUASAN;
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XI
PEMBIAYAAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden No. 132 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pertanian No. 41.1/Kpts/OT.210/2/2000.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat