PENJABARAN APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2018/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Perda Kabupaten Tanjung jabung Timur No. 7 Tahun 2018 tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2019, perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur TA 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2019.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.13 Tahun 2018; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2018.
Perbup Ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Pelaksanaan Penjabaran APBD Kab. Tanjung Jabung Timur TA 2019 yang ditetapkan dalam Perbup ini dituangkan lebih lanjut dalam DPA SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah di Kabupaten Kendal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Kab Kendal No 11 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2016; Perda Kab Kendal No 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan, pemeriksa, bentuk pemeriksaan pajak daerah, norma pemeriksaan, pedoman pemeriksaan, tata cara pemeriksaan, tata cara penyegelan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Berau untuk melaporkan kekayaannya; untuk memperkuat komitmen tersebut diperlukan kerja sama sinergis antara Pemerintah Daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara; berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 23 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015. Peraturan KPK No.16 Tahun 2016
Penyelenggara Negara di lingkungan pemerintah daerah wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK. Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Bupati; b. Wakil Bupati; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator; d. Pejabat Pengguna Anggaran; e. Pejabat Fungsional Auditor; f. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah; g. Pengelola Unit Layanan Pengadaan; h. Pejabat yang mengeluarkan Perizinan dan Non Perizinan; dan i. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sampai dengan sanksi disiplin tingkat berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil; Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada KPK yaitu pada saat: a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berahirnya masa jabatan atau pensiun; atau c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat, dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januar i sampai dengan 31 Desember. Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 dapat diserahkan secara langsung ataju melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www. elhkpn. kpk. go. id. Untuk mengelola dan mengkordinir LHKPN dibentuk Tim Pengelola LHKPN yaitu Admin Instansi pengelola aplikasi e-LHKPN. Admin Instansi pengelola aplikasi e-LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. mengkoordinir dan mengelola LHKPN bagi Penyelenggara Negara; b. melakukan pendampingan pengisian e-filing bagi Penyelenggara Negara kepada KPK; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan pengelolaan LHKPN kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i terlebih dahulu melalui proses sebagai berikut: a. diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan masing-masing tenggang waktu surat selama 1 (satu) bulan; dan b. jik a setelah diberikan peringatan ketiga belum menyampaikan LHKPN maka kepada Penyelenggara Negara diberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DALAM PERENCANAAN, PELAKSANAAN, LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TIYUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan identitas anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah perlu diterbitkan kartu identitas anak;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, penerbitan Kartu Identitas Anak dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kartu Identitas Anak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 54 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Penyelenggaraan Kartu Identitas Anak
yang meliputi
Maksud, Tujuan, Sasaran, Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan, Masa Berlaku KIA, Formulasi Kalimat Dan Penulisan KIA, Pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 68 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kab. Kaur Nomor.633 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Sewa Pakai Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Umum Kementerian Pertanian republik Indonesia Tanggal 11 April 2017 tentang Pengelolaan Alat dan Mesin Pertanian maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kaur tentang Pedoman Sewa pakai Alat dan Mesin Pertanian
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1992
3. 3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 81 Tahun 2001
6. Permentan No 65/Permentan/OT.140/12/2006
7. Permentan No. 05/Permentan/OT.140/1/2017
8. Permentan No. 25/Permentan/PL.130/5/2008
9. Permentan No. 39/Permentan/OT.140/8/2008
10. Permentan No. 131/Permentan/OT.140/12/2014
11. PMK RI No. 111/PMK.06/2016
12. PMK RI No. 173/PMK.05/2016
Ruang lingkup peraturan Bupati ini meliputi objek sewa, Subjek Sewa prosedur Sewa dan Besaran Sewa Alsintan Dinas Pertanian, yang meliputi Perseorangan, poktan yang menggunakan atau menikmati pelayanan alat dan mesin Pertanian milik Dinas Pertanian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 68 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BD 2018/68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KOTA BANJAR TAHUN 2019-2023
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu, dan menyeluruh, dalam rangka memenuhi hak dasar masyarakat secara layak melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik, dan bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi dan pengendalian secara terpadu lintas sektor dalam perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulanagan kemiskinan, sehingga dalam rangka menanggulangi masalah kemiskinan dikota Banjar, Perlu Disusun Langkah-langkah Kebijakan Yang Strategis, Efisien dan Efektif Serta terprogram Secara terpadu dan berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-UndangNomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-UndangNomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, PeraturanPemerintahNomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota BanjarNomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016,Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, RAD PKD, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 68 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Tahun 2018/ No. 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Lainnya
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur bahwa Bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah Iainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan dan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah Lainnya;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
18. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pelaporan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD. Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dapat berupa uang atau barang. (1) Belanja bantuan keuangan diberikan kepada pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
(2) Bantuan keuangan merupakan salah satu bentuk instrumen bantuan dalam bentuk uang dari pemerintah daerah dengan tujuan untuk mengatasi kesenjangan fiskal antar daerah di wilayah tertentu dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 68 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Lampiran Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perubahan Ketiga-atas-Lampiran Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011-tentang-Tata Cara-Pemberian-dan-Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah-dan-Retribusi Daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2018/NO.768
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2018, perlu menyesuaikan dan mengubah penetapan tahapan capaian target kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang terlampir pada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 15 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Lampiran Bupati Nomor 33 Tahun 2011 tentang penetapan tahapan capaian target kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2018.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat