Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tata Cara pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2011 Nomor 33 ) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati ;Nomr 68 Tahun 2017;Nomor 8 Tahun 2018;Nomor 69 Tahun 2018;Nomor 27 Tahun 2019;Nomor 83 Tahun 2019;Nomor 21 Tahun 2020 diubah sehingga lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat