Ruang lingkup peraturan Bupati ini meliputi objek sewa, Subjek Sewa prosedur Sewa dan Besaran Sewa Alsintan Dinas Pertanian, yang meliputi Perseorangan, poktan yang menggunakan atau menikmati pelayanan alat dan mesin Pertanian milik Dinas Pertanian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat