Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pelaporan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD. Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dapat berupa uang atau barang. (1) Belanja bantuan keuangan diberikan kepada pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. (2) Bantuan keuangan merupakan salah satu bentuk instrumen bantuan dalam bentuk uang dari pemerintah daerah dengan tujuan untuk mengatasi kesenjangan fiskal antar daerah di wilayah tertentu dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat