Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD 2017/No.47 E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Perizinan E-Permit (Perizinan Online) Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, pemerintah telah me,vajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Palopo untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa dengan memperhatikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE-08/01/ 10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo;
Mengingat I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun I 999 ten tang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 I Nomor 134 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186) ;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-undang;
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Public (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) ;
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5499) ;
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587), sebagaiman telah diubah beberapa kali terlampir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32);
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
13. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Keka.yaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah;
14. Surat Edaran Komisis Pemberantasan Korupsi Nomor SE- 08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA KOTA PALOPO NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALOPO.
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota Kota Palopo ini, yang dirnaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo .
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Selaetaris daerah adalah Sekretaris Daerah Kata Palopo,
5. lnspektorat adalah Inspektorat Kota Palopo.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Palopo.
7. Penyelenggara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif atau Yudikatif dan pejabat lainnya yang mempunyai fungsi dan tugas pokok berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut LHKPN adalah Daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PN) beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK).
9. Pejabat Wajib LHKPN Pemerintah Kota Palopo adalah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palopo yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN.
10. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindalt Pidana Korupsi .
11. Wajib lapor LHKPN adalah Pejabat yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi/Lembaga untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaanya.
12. Tim pengelola LHKPN adalah tim yang membantu kelancaran Pelaltsanaan Penyelenggaraan LHKPN.
BAB II PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
PASAL 2
Pejabat Wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas :
a. Walikota Palopo;
b. Wakil Walikota Palopo
c. Pejabat Eselon II;
d. Pejabat Eselon III;
e. Kuasa Pengguna Anggaran;
f. Pejabat Pembuat Komitmen;
g. Auditor;
h. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai pengadaan diatas Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah);
i. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (POKJA ULP);
j. Pejabat tertentu lainnya atau permintaan KPK, atau sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
pasal 3
LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Kota Palopo
pasal 4
Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palopo wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah :
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa. jabatan; atau
c. berakhimya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
pasal 5
Pejabat Penyelenggara Negara sebagaimana climaksud daJam Pasal 4, wajib menyampaikan LHKPN secara periodic setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember dan disampaikan dahun jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
pasal 6Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. melalui aplikasi e-LHKPN; atau b. mengisi formulir LHKPN dengan format yang clitentukan oleh KPK dalam media penyimpanan data dan dikirim melalui surat elektronik (e-mail), jasa ekspedisi atau diserahkan secara langsung kepada KPK.
pasal 7
DaJam hal penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, fotokopi tanda terima LHKPN disampaikan kepada Unit Pengelola LHKPN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia {BKPSDM} Pemerintah Kota Palopo.
pasal 8
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penyampaian LHKPN, ditetapkan Admin Instansi dan Admin Unit Kerja.
BABIII UNIT PEIIGELOLA LAPORAN BARTA KEKAYAAN PENYELERGGARA NEGARA
Pasal 9
(1) Untuk mengelola dan mengkoordinir LHKPN dibentuk Unit Pengelola LHKPN.
(2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) terdiri dari:
a. Koordinator LHKPN : 1. Sekretaris Daerah Kota Palopo 2. lnspektur Kota Palopo 3. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Palopo. 4. Para Kepala Bidang lingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM} Pemerintah Kota Palopo.
b. Ketua Asisten Administrasi dan Keuangan Setda Kota Palopo
c. Anggota 1. Kabag Hukum Setda Kota Palopo. 2. Kabag Ortala Setda Kota Palopo 3. Para Inspektur Pembantu Inspektorat Kota palopo
d. Administrator LHKPN Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM} Pemerintah Kota Palopo.
e. User Aplikasi Unit kerja yang membidangi Kepegawaian pada SKPD lingkup Pemerintah Kota Palopo dan Admin Instansi dan Admin Unit kerja
(3) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Koordinator LHKPN : i. berkoordinasi dengan KPK dalam hal sebagai berikut: a) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN;
b) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Admin Instansi dalam melakukan pengelolaan LHKPN
c) pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN baik kepada Penyelenggara Negara maupun Unit Pengelola LHKPN.
ii. mengingatkan Wajib LHKPN di lingkungan Instansinya untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN.
iii. mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan untuk ditetapkan oleh Walikota Palopo.
b. Admin lnstansi:
i. Melakukan validasi/ pemutakhiran terhadap data kepegawaian mengenai perubahan data Wajib LHKPN di lingkungan instansinya (pertama kali menjabat mengalami mutasi/promosi/berakhirnya jabatan) yang disampaikan oleh KPK dan menyampaikannya kembali kepadaKPK
ii. menunjuk dan membuat akun admin unit kerja;
iii. pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian LHKPN.
c. Admin Unit Kerja:
i. Mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Palopo ii. Membuat akun Wajib LHKPN / Penyelenggara Negara iii. Membuat/ pemutakhiran data Wajib LHKPN
BABIV PERGAWASAK
pasal 10
(1) Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan wajib LHKPN.
(2) Inspektorat Pemerintah Kota Palopo merupakan unit Pengawasan Internal yang melakukan fungsi Pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.
pasal 11
Inspektur Kota Palopo bertugas:
a. Memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya;
b. Berkoordinasi dengan Koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang meliputi:
1. data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
2. basil pemeriksaan LHKPN; dan
3. hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN.
d. Menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas dari Koordinator, kepada WALIKOTA PALO.PO dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BABV SARKSI DAN TATA CARA PERJATUIIAB SANKSI
BAGIAII KESATU
SAKSI
pasal 12
(ll Pejabat LHKPN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak menyampaikan LHKPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; dan I atau b. Pembebasan dari jabatan
BAGIAN KEDUA TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
pasal 13
(1) Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terlebih dahulu melalui proses sebagai berikut: a. diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga} kali, dengan masing-masing tenggal waktu surat selama 1 (satu) bulan; b. jika sampai peringatan ketiga belum menyampaikan LHKPN maka kepada Penyelenggara Negara tersebut diberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Inspektorat Kota Palopo sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ten tang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BAB VI KETENTUAN KHUSUS DAN PEMBIAYAAN
BAGIAN KESATU
KETENTUAN KHUSUS
pasasl 14
Peraturan Walikota Palopo ini berlaku terhadap : Penyelenggara Negara yang sudah pernah menyampaikan LHKPN dengan formulir LHKPN Model KPK-A atau Formulir LHKPN Model KPK B, jika: 1. Mengalami perubahan jabatan; 2. Mempunyai kewajiban menyampaikan kembali LHKPN, tidak perlu menyampaikan LHKPN pada Tahun 2017, dan; 3. Untuk penyampaian LHKPJN pada tahun 2018, harta kekayaan yang dilaporkan merupakan harta kekayaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 dan disampaikan kepada KPK paling lambat pada tanggal 31 Maret 2018.
BAGIAN KEDUA PEIIBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi kegiatan Tim Pengelola LHKPN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maim Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
pasal 17
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angagran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 menyatakan bahwa Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 11 Tahun 2017, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 13 Tahun 2015, Perda No. 9 Tahun 2017, Perwali No. 62 Tahun 2015.
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 118 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017-2028
ABSTRAK:
bahwa potensi alam, seni dan sosial budaya yang
berada di Kota Palangka Raya, merupakan sumber
daya dan modal yang potensial bagi upaya
Pembangunan dan pengembangan kepariwisataan
yang progresif diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota
Palangka Raya Tahun 2017 - 2028. Potensi kepariwisataan Kota Palangka Raya
harus ada penataan dan pengelolaan secara terpadu
guna menunjang pengembangan dan pembangunan
daerah dan pembangunan kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun
2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kata Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
19
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2017
Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi :
a. Dasar Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya;
b. Pembangunan Destinasi Kepariwisataan Kota Palangka Raya;
1. Pembagian Perwilayahan KSP
2. Rencana Induk dan Rencana Detail KSP
c. Arah Kebijakan Pembangunan dan Pengembangan KSP;
d. Pengelolaan KSP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin dipandang perlu mengatur tata cara penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Besaran TKI, Reses dan DO Pimpinan; Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban DO .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN LAHAN LOKASI PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pengolahan lumpur tinja yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Kota Probolinggo, perlu didukung dengan
adanya penyediaan sarana fasilitas berupa pembangunan IPLT
(Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) dengan lahan yang
memadai.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2010
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun
2009 Sampai dengan Tahun 2028 (Lembaran daerah Kota
Probolinggo Tahun 2010 Nomor 2).
1. Lokasi untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja ditetapkan di Jalan
Anggrek Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo;
2. Pembangunan didirikan di atas tanah Aset Daerah dengan luas ± 24.955 m2 (dua puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima meter persegi) yang terdiri atas 11 (sebelas) sertifikat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis
ABSTRAK:
Arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan. Untuk menyelamatkan dan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, maka diperlukan pedoman yang mengatur terkait pelaksanaan preservasi terhadap arsip statis
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2016.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Preservasi Preventif dan Kuratif. Preservasi Preventif dilaksanakan untuk pencegahan terhadap kerusakan arsip, sementara Preservasi kuratif dilaksanakan untuk memperbaiki/merawat arsip yang telah rusak dan memburuk agar dapat memperpanjang usia arsip statis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat