Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi : a. Dasar Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya; b. Pembangunan Destinasi Kepariwisataan Kota Palangka Raya; 1. Pembagian Perwilayahan KSP 2. Rencana Induk dan Rencana Detail KSP c. Arah Kebijakan Pembangunan dan Pengembangan KSP; d. Pengelolaan KSP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat