Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan
ABSTRAK:
Dalam rangka [optimalisasi pendapatan asli
daerah melalui penerimaan retribusi pelayanan pasar
dan retribusi pasar ! pertokoan serta adanya
pemberlakuan tarif yang belum mencerminkan adanya
keadilan didalam pengenannya, sehingga perlu
pemberlakukan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dan
Retribusi Pasar Pertokoan. Kegiatan jual i beli di pasar-pasar milik
Pemerintah terbagi .menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu
kelompok pasar subuh, pasar siang dan pasar malam. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor s Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor' 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor i 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kotai Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah ~otal Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016.
Peraturan ini memuat Pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Wilayah Pemungutan; Besar Tarif Retribusi; Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran; Tata Cara Pemungutan; Penyetoran Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG WALIKOTA PASURUAN KEPADA CAMAT DALAM PERIZINAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) peraturan presiden nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil. pelaksanaan izin usaha mikro adalah camat yang mendapat pendelegasian kewenangan dari walikota.
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5404); 13. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
222);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan; 24. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 67 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2016 Nomor 67);
25. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 78 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor
78);
peraturan ini mengatur mengenai pendelegasian sebagian wewenang walikota kepasa camat dalam pelaksanaan perizinan usaha mikro. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, rincian wewenang yang didelegasikan, pendataan dan penetapan pelakuk usaha mikro, proses pendaftaran, hak kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, monitoring evaluasi dan pelaporan, pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
jumlah 11 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2017
bidang hukum dan pemerintahan-pembentukan staf khusus walikota
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 444
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN STAF KHUSUS WALIKOTA
BIDANG HUKUM DAN PEMERINTAHAN
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Walikota, terutama dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan di bidang hukum dan pemerintahan, diperlukan pembentukan Staf Khusus yang memiliki kepakaran sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang harus dijalankan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Staf Khusus Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan Staf Khusus Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan dan Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Pengangkatan dan Pemberhentian, Wewenang, Hak dan Kewajiban, Tata Kerja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD No 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha telekomunikasi dan teknologi layanan telekomunikasi yang dinamis serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi, telah mendorong adanya pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi di Daerah sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian pembangunan menara telekomunikasi agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan pedoman pengendalian menara telekomunikasi di Kota Surabaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4275);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128Tambahan Lembaran Negara Nomor 4146);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 48 TambahanLembaran Negara Nomor 5285);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 5 Tahun 2004 tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan di Sekitar Bandar Udara Juanda-Surabaya;
14. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
15. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor
18Tahun 2009, Nomor 07 Tahun 2009, Nomor19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 36) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 21);
21. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pendirian Bangunan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 28);
22. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 55).
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengaturan Jenis Menara; Pembangunan Menara Telekomunikasi; Penataan Menara Telekomunikasi; Perizinan dan Non Perizinan; Kewajiban; Pengawasan; Sanksi Administratif;
Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya peta lokasi, Penyedia Menara atau Pengelola Menara tidak segera mengajukan Izin Mendirikan Bangunan guna pembangunan menara telekomunikasi, maka peta lokasi dinyatakan tidak berlaku; Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IMB, Penyedia Menara atau Pengelola Menara tidak segera melaksanakan pembangunan, maka IMB dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka ketentuan yang mengatur terkait jangka waktu dan persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 36) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Penyusun Anggaran Responsif Gender Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam percepatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kota Banjarmasin belum menyentuh kepada sistem penganggaran yang dapat memastikan terpenuhinya hak-hak, kewajiban masyarakat khususnya perempuan dan laki-laki dalam proses dan manfaat pembangunan. agar tidak terjadi kondisi ketidakadilan dan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan diperlukan upaya sistematis untuk pengintegrasian gender dalam sistem penganggaran, agar alokasi anggaran dapat mendorong upaya tercapainya kesetaraan dan keadilan gende. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Responsif Gender di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 .
Peraturan Walikota Tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Penyusunan Anggaran Responsif Gender Di Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 48 Tahun 2017
PENDELEGASIAN - WEWANG - PELAYANAN - DAN - NONPERIZINAN - DILINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - GUNUNGSITOLI - KEPADA - KEPALA - DINAS - PENANAMAN - MODAL - DAN - PELAYANAN - PERIZINAN - TERPADU - SATU - PINTU - KOTA - GUNUNGSITOLI
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENDELEGASIAN WEWANG PELAYANAN DAN NONPERIZINAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh Kota, Walikota memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kota kepada Kepala Penyelenggara Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana Walikota mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat proses pelayanan, c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, maka Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Gunungsitoli, perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/Permen-KP/2014 ,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 , Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 /M- DAG/PER/2/2017, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 /MDAG/PER/9/2007 , Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M DAG/PER/ 12/2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M DAG/PER/ 12/2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/4/2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 / Perm en tan/ OT. 140/6/2010, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK.140/4/2015, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.17 /Men/VII/2007 , Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.07 /Men/IV /2008 , Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2011 , Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 551/MPP/KEP/ 10/ 1999, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 49. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.07 /Men/IV /2008, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2011 , Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 14 24 / Menkes /SK/XI/ 2002, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404 /KPTS/OT.210/6/2002, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2015 ,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 , Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 18 Tahun 2013 ,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 24 Tahun 2014 , Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 34 Tahun 2016 , Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Gunungsitoli.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, AZAS PELAYANAN, PENDELEGASIAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN, PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Gunungsitoli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat