Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengaturan Jenis Menara; Pembangunan Menara Telekomunikasi; Penataan Menara Telekomunikasi; Perizinan dan Non Perizinan; Kewajiban; Pengawasan; Sanksi Administratif; Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya peta lokasi, Penyedia Menara atau Pengelola Menara tidak segera mengajukan Izin Mendirikan Bangunan guna pembangunan menara telekomunikasi, maka peta lokasi dinyatakan tidak berlaku; Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IMB, Penyedia Menara atau Pengelola Menara tidak segera melaksanakan pembangunan, maka IMB dinyatakan tidak berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat