Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Padat
ABSTRAK:
a. bahwa sumberdaya alam yang dikelola tidak semuanya terpakai dalam suatu proses/kegiatan/usaha pemanfaatan yang lebih dikenal sebagai sisa atau limbah, seiring dengan perkembangan teknologi sisa atau limbah ini masih dapat dikelola dan dimanfaatkan sehingga masih mempunyai nilai ekonomis yang dapat meningkatkan hajat hidup orang banyak;
b. bahwa sisa atau limbah yang masih dapat dikelola kembali dan bernilai ekonomis pada umumnya berupa limbah padat dan terdiri dari berbagai jenis dan karakteristik, sehingga perlu adanya peraturan mengenai pemanfaatannya;
c. bahwa Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah salah satu urusan wajib
Pemerintah Kabupaten sehinga dipandang perlu melakukan pengaturan;
d. untuk maksud tersebut pada huruf a, b dan c diatas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah Padat.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4270);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengolahan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3838);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3910);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4138).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH PADAT.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
5. Dinas adalah Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur.
6. Badan/Kantor adalah lembaga teknis daerah Kabupaten Luwu Timur.
7. Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
8. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.
9. Limbah Padat adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/ atau kegiatan yang karena sifat atau jumlahnya berbentuk padat.
10. Reduksi Limbah Padat adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan dampak negatif sebelum dihasilkan oleh suatu kegiatan.
11. Penghasil Limbah Padat adalah Orang, Badan Hukum dan/atau kegiatan yang menghasilkan
Limbah Padat.
12. Pengelolah Limbah Padat adalah Orang/Badan Hukum yang mengoperasikan sarana pengolah limbah padat.
13. Pemanfaat Limbah Padat adalah Orang/Badan Hukum yang melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah Padat.
14. Pengawas adalah pejabat yang diberi tugas oleh yang berwenang melakukan pengawasan pengelolaan/pemanfaatan limbah padat.
15. Pengelolaan limbah padat adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.
16. Pemanfaatan Limbah Padat adalah suatu kegiatan perolehan kembali (re covery) dan atau
penggunaan kembali (re use) dan atau daur ulang (re cycle) yang bertujuan mengubah limbah padat menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan aman bagi kesehatan manusia maupun bagi lingkungan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Peraturan daerah ini bermaksud untuk mengatur peredaran limbah padat yang bernilai ekonomis dengan tetap menjaga kualitas lingkungan sesuai dengan fungsinya demi mewujudkan suatu lingkungan hidup yang sehat.
Pasal 3
Tujuan dari pengelolaan limbah padat adalah untuk memberikan hak pengaturan yang jelas tentang pengelolaan limbah padat dan menjaga kualitas lingkungan sesuai dengan fungsinya sehingga terwujud lingkungan yang selaras, serasi dan seimbang guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
BAB III
KARAKTERISTIK DAN JENIS LIMBAH PADAT Pasal 4
(1) Karakteristik limbah padat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah :
a. Limbah dari kegiatan usaha pertambangan dan energi, usaha perkebunan , perindustrian umum, industri kehutanan dan Limbah Domestik.
b. Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan keputusan Bupati
c. Limbah padat dari kegiatan lain yang tidak diatur dalam huruf a dan b.
(2) Karakteristik dan Jenis limbah padat yang memerlukan perlakuan khusus, selain limbah B3 diatur secara tersendiri dengan keputusan Bupati.
BAB IV
TATA CARA PENGELOLAAN Pasal 5
(1) Setiap Badan Usaha yang akan melakukan kegiatan pengelolaan limbah padat selain Limbah B3, harus memiliki Persetujuan dari Bupati sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Pengaturan Peredaran Limbah Padat dan Limbah B3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati.
(3) Pengaturan Peredaran Limbah B3 sebagimana ayat (2) diatas akan diatur oleh Bupati setelah memperoleh izin dari Kementrian Lingkungan Hidup.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Bupati setelah berkonsultasi dengan DPRD.
BAB V
TATA LAKSANA PERIZINAN Pasal 6
(1) Setiap kegiatan Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan dan Peredaran
Limbah Padat wajib memiliki Izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Bupati dan dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor.
(3) Izin untuk Limbah kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dikeluarkan oleh
Pemerintah Pusat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Persyaratan untuk memperoleh Izin sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Memiliki Akta pendirian sebagai Badan Usaha yang telah disahkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Nama dan alamat Badan Usaha yang memperoleh Izin c. Kegiatan yang dilakukan
d. Lokasi tempat kegiatan
e. Nama dan alamat penanggung jawab kegiatan
f. Bahan baku dan proses kegiatan yang dilakukan g. Memiliki Izin Usaha
h. Memiliki Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan i. Memiliki Izin Gangguan (HO)
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 8
(1) Setiap Pemegang Izin berhak mendapat pembinaan dan pelayanan dari Pemerintah
Daerah.
(2) Pembinaan dan pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Instansi
Teknis yang terkait.
Pasal 9
(1) Setiap Badan Usaha yang telah mendapat Izin Pengelolaan Limbah Padat berkewajiban menjaga kelestarian Lingkungan Hidup.
(2) Setiap Badan Usaha yang telah mendapatkan Izin Pengelolaan Limbah Padat, berkewajiban memberikan kontribusi kepada Daerah.
(3) Besarnya Kontribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha.
(4) Selain kontribusi sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan (3) Badan usaha tetap
berkewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VII
P E M B I A Y A A N Pasal 10
(1) Segala biaya untuk memperoleh Izin dan persetujuan dibebankan kepada pemohon.
(2) Beban biaya permohonan Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi biaya studi kelayakan teknis untuk proses perizinan.
(3) Untuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Instansi Teknis terkait dibebankan
kepada APBD.
BAB VIII SANKSI - SANKSI Pasal 11
(1) Bupati dapat menghentikan sementara kegiatan operasi terhadap Pemegang Izin apabila terjadi pelanggaran yang dapat membahayakan Lingkungan Hidup.
(2) Pemegang Izin yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 9
ayat (1) dan (2), dapat dilakukan pencabutan Izin.
(3) Pemegang Izin yang melakukan pengrusakan lingkungan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 12
(1) Setiap Orang atau Badan Usaha yang melakukan pengelolaan limbah padat tanpa memiliki Izin sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 13
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan peraturan atau keputusan Bupati.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sungai
ABSTRAK:
bahwa sungai sebagai salah satu sumber daya alam yang mempunyai potensi sosial ekonomi dan lingkungan harus dikembangkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kesejahteraan, kemakmuran rakyat dan lingkungan hidup; bahwa kondisi sungai di Kota Banjarmasin telah banyak mengalami pendangkalan dan kerusakan; bahwa perilaku masyarakat dan kegiatan dan/atau usaha orang didarat memberikan kontribusi besar bagi proses pendangkalan dan kerusakan sungai di Kota Banjarmasin; bahwa untuk mengembalikan kondisi sungai sesuai dengan fungsinya, maka perlu dikelola; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,b,c dan d konsiderans di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pengelolaan sungai.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 2 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1996; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 200; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sungai yang berisi; Ketentuan Umum; perlindungan Sungai; Pemanfaatan Sungai; Pemeliharaan Sungai; Pengendalian Kualitas Air Sungai; KelembagaanPengelola; Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyrakat; Pembiayaan; Pengawasan; Kewajiban; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2007.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 1 Tahun 2007
Lingkungan HidupPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertambangan Migas, Mineral dan EnergiDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiSumber Daya Alam
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan hidup merupakan karunia dan rahmat Tuhan yang pengelolaannya diamanatkan pada manusia, dan dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, pengelolaan lingkungan hidup perlu untuk dilaksanakan untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pengendalian Bidang Lingkungan Hidup merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 11 Tahun 1967; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU nomor 24 Tahun 1992; UU nomor 23 tahun 1997; UU nomor 10 Tahun 1999; UU nomor 41 Tahun 1999; UU nomor 7 Tahun 2004; UU nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 27 tahun 1983; PP Nomor 28 Tahun 1985; PP Nomor 18 Tahun 1999 Jo. PP nomor 85b Tahun 1999; PP Nomor 19 Tahun 1999' PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 41 Tahun 1999' PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 54 Tahun 2000; PP Nomor 150 Tahun 2000; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 79 Tahun 2005.
Pembangunan dengan memamnfaatkan sumber daya alam dimaksudkan untuk meningkatkan ketersediaan dan mutu hidup rakyat. Permintaan akan sumber daya alam terus meningkat seiring meningkatnya pembangunan. Peningkatan pembangunan meningkatkan risiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sehingga dapat membahayakan generasi mendatang. Oleh karena itu, pencemaran merupakan beban sosial, yang biaya pemulihannya harus ditanggung masyarakat dan pemerintah. Untuk itu, demi mengedepankan pembangunan yang berwasan lingkungan, Perda ini mengatur kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Dinas yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah Dinas Pertambangan, Energi dan lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang. Selain itu, Perda ini juga memberikan dasar pembentukan Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagai pihak yang dianggap netral dan ahli di bidangnya, sesuai peraturan perundangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
Peraturan yang akan diatur oleh Bupati, antara lain:
1. Ketentuan bahan baku mutu lingkungan hidup pencegahan dan penanggulangan Pencemaran, serta pemulihan daya tampungnya;
2. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini.
12 Halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 39 Tahun 2006
penertiban hewan lepas di wilayah kabupaten bone bolango
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 39, LD.2006/No.39 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Lepas di Wilayah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 39 Tahun 2006 tentang Penertiban Hewan Lepas Di Wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.6 Tahun 1967; UU No.8 Tahun 1981; UU No.25 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No. 32 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 1983; PP No.16 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; Kepres No.74 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penertiban Hewan Lepas Di Wilayah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kewajiban, Larangan, Penertiban, Ganti Rugi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2006.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 27 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan, Pengambilan Dan Pengelolaan Sarang
Burung Walet Dan Sriti (Collocalia) Di Habitat Alami (In-Situ)
Dan Habitat Buatan (Ex-Situ)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan perlindungan Habitat Burung Walet dan Sriti · (Collocalia) serta pengawasan dalam pengambilan dan pengusahaannya, maka
pengusahaan dan pengambilan Sarang Burung Walet dan Sriti (Collocalia), perlu diatur perizinannya;
b. bahwa dalam rangka mengatur keberadaan , pengusahaan sarang Burung Walet dan Sriti perlu dilakukan
penataan guna menjaga kesehatan dan menghindari gangguan lingkungan.
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-:Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur izin bentuk kegiatan pengambilan dan
pemanfaatan sarang burung Walet dan Sriti (ColIocalia) di
habitat alami (in-situ) dan diluar habitat alami (ex-situ)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2006
PERDA Kab. Indramayu No. 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Penataan Fungsi Pulau Biawak, Gosong dan Pulau Candikian
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2007/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa Semarang sebagai kota metropolitan yang religius berbasis
perdagangan dan jasa dengan karakteristik geografi yang terdiri dari
dataran, perbukitan dan pantai, dalam perkembangannya menghadapi
berbagai permasalahan lingkungan hidup yang mengakibatkan
menurunnya kualitas lingkungan hidup sehingga berpotensi mengancam
kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya;
b. bahwa sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan
lingkungan hidup Kota Semarang tersebut perlu dilakukan pengendalian
lingkungan hidup secara terpadu;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Pengendalian Lingkungan Hidup merupakan
urusan wajib Daerah, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah,
sehingga terwujud Kota Semarang yang aman, tertib, lancar, asri dan
sehat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Pengendalian Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur upaya terpadu untuk mencegah, menanggulangi,
dan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, Dan Sasaran;
3. Sistem Dan Kebijakan Pengendalian Lingkungan Hidup;
4. Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Kewajiban;
5. Hak, Kewajiban, Dan Peranserta Masyarakat;
6. Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
7. Pengendalian Bencana;
8. Perizinan Dan Rekomendasi;
9. Dokumen Kajian Kelayakan Lingkungan Hidup;
10. Eko - Wisata;
11. Pendidikan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
12. Laboratorium Lingkungan;
13. Kerjasama Dan Kemitraan;
14. Penerapan Insentif, Disinsentif, Dan Penghargaan;
15. Perjanjian Internasional;
16. Sanksi Administrasi;
17. Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
18. Pengawasan;
19. Ketentuan Penyidikan;
20. Pembiayaan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Peralihan;
23. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2007.
55 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LIMBAH CAIR
ABSTRAK:
Untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya diperlukan ijin pembuangan air limbah dan retribusi air limbah sejalan dengan pengawasan dan pengendalian sarana pembuangannya. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Cair.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 35 Tahun 2004; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; KEMENKES No. 137/MENKES/Per/VIII/1977; KEMENKLH No. Kep-02/MENKLH/1988; KEMENDAGRI No. 48 Tahun 1993; KEMENKLH No. Kep-51/MENLH/10/1995; KEPMENKLH No. Kep-52/MENLH/10/1995; KEPMENLH No. Kep-58/MENKLH/10/1995; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 119 Tahun 1998; KEMENKLH No. 113 Tahun 2003; KEMENKLH No. 111 Tahun 2003; KEMENKLH No. 142 Tahun 2003; SK Gubernur Kalimantan Timur No. 26 Tahun 2002; PERDAKOT SAMARINDA No. 04 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-076/MK.10/2006 tanggal 29 Mei 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan limbah cair yang meliputi, antara lain : Objek dan Subjek Retribusi; Ketentuan Air Limbah; Kewajban Memiliki Izin; Saluran Air Limbah; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Dasar dan Besarnya Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah; Perizinan Pembuangan Air Limbah; Ketentuan Perizinan; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Pembayaran dan Penetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat