Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sungai yang berisi; Ketentuan Umum; perlindungan Sungai; Pemanfaatan Sungai; Pemeliharaan Sungai; Pengendalian Kualitas Air Sungai; KelembagaanPengelola; Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyrakat; Pembiayaan; Pengawasan; Kewajiban; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat