Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.5 SERI E 2017 / NOREG 7.11/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya yang perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah dan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian Masyarakat serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No.112 Tahun 2007; Perpres No.125 Tahun 2012; Permendagri No.41 Tahun 2012; Permendagri No.41 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat No.41 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat No.7 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup dan Tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Hak Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2009 Nomor 1 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran PKL diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pelaksanaan relokasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai TDU PKL akan diatur dalam Peraturan Bupati.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jasa Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa pos dan telekomunikasi merupakan sarana kornunikasi dan informasi yang mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan; dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian serta pengawasan terhadap kegiatan pos dan telekomunikasi di Daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Pos Dan Telekomunikasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/9/2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jasa Pos Dan Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Penyelenggaraan Pos
Bagian Kesatu : Penyelenggara Pos
Bagian Kedua : Izin Dan Rekomendasi Penyelenggaraan Pos, Terdiri
Atas Paragraf 1 Izin Penyelenggaraan Pos, Paragraf 2
Rekomendasi Penyelenggaraan Pos
Bagian Ketiga : Layanan Penyelenggaraan Pos
Bagian Keempat : Persyaratan
Bagian Kelima : Tata Cara Pemberian Rekomendasi
Bagian Keenam : Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Penyelenggara
Pos
Bagian Ketujuh : Perluasan Wilayah Usaha Dan Keagenan Pos
5. Penyelenggaraan Telekomunikasi
Bagian Kesatu : Usaha Jasa Warnet
Bagian Kedua : Layanan Dan Usaha Jasa Jaringan Internet Hotspot
Bagian Ketiga : Layanan Jasa Internet Service Provider Dan Voice
Over Internet Protocol (VoIP)
Bagian Keempat : Usaha Jasa Multimedia
Bagian Kelima : Usaha Perdagangan Alat/Perangkat Telekomunikasi
Bagian Keenam : Usaha Permainan Daring (Game Online)
Bagian Ketujuh : Penyelenggara Instalatur Kabel Rumah/Gedung
(IKR/IKG)
Bagian Kedelapan : Layanan Operator Telekomunikasi
Bagian Kesembilan: Penggelaran Kabel Telekomunikasi
Bagian Kesepuluh : Pembangunan Menara Telekomunikasi
6. Pengaturan Khusus Warnet Dan/Atau Permainan Daring
Bagian Kesatu : Lokasi Dan Asosiasi
Bagian Kedua : Sistem Keamanan Dan Perlindungan Masyarakat
7. Penyelenggaraan Penyiaran
Bagian Kesatu : Televisi Berlangganan, Terdiri Atas: Paragraf 1
Penyelenggaraan Televisi Berlangganan, Paragraf 2
Perizinan Televisi Berlangganan
Bagian Kedua : Radio Dan Televisi Swasta, Terdiri Atas: Paragraf 1
Penyelenggaraan Radio Dan Televisi Swasta,
Paragraf 2 Perizinan Penyiaran Radio Dan Televisi
Swasta, Paragraf 3 Penyelenggaraan Televisi Dan
Radio Komunitas, Paragraf 4 Perizinan Televisi Dan
Radio Komunitas
8. Penggunaan Perangkat Keras Dan Perangkat Lunak Usaha Dan Jasa Di Bidang Komunikasi Dan Informatika
9. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Bagian Kesatu : Pembinaan
Bagian Kedua : Pengawasan Dan Pengendalian
10. Sanksi
11. Ketentuan Pidana
12. Penyidikan
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2016.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan kondisi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Majene saat ini;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum yaitu Perumda Air Minum “Tirta Mandar”. Diatur tentang kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, modal hingga susunan organisasi dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (Enam) bulan.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu diberdayakan;
b. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud huruf a, perlu memperhatikan estetika tata kota, kebersihan, fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta terganggunya kelancaran lalu lintas;
c. bahwa pengaturan Pedagang kaki lima sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Kudus, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan peraturan daerah merupakan kewenangan Pemerintahan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012 – 2032;
Peraturan Dearah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Ruang Lingkup dan Tujuan penataan dan pemberdayaan pedagang kali lima .
- Tim Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
- Penataan PKL dilakukan dengan cara pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan Lokasi PKL, pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan lokasi PKL dan larangan bertransaksi.
- Pemberdayaan PKL dilakukan Bupati melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan melalui koperasi dan kelompok usaha bersama, pengembangan jaringan, dan promosi dan pembinaan dan bimbingan teknis.
- Hak, Kewajiban dan Larangan PKL.
- Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
- Pembinaan dan Pengawasan.
- Pendanaan, biaya pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
- Sanksi Administrasi.
- Ketentuan Penyidikan.
- Ketentuan Pidana.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
22 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Eceran Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meringankan beban keuangan negara dan untuk mengurangi subsidi bahan bakar minyak dalam negeri, maka Pemerintah sedang melaksanakan program konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram secara bertahap berdasarkan kesiapan infrastruktur yang ada; bahwa untuk memberikan jaminan kepastian usaha dan perlindungan konsumen Liquefied Petroleum Gas, di Provinsi Sulawesi Tengah perlu menetapkan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram sesuai daya beli masyarakat dan karakteristik wilayah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penetapan besaran Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 (tiga) kilogram dengan mempertimbangkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 03/PIMP-DPRD/2014 tentang Persetujuan Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Perpres Nomor 104 Tahun 2007; Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang HET LPG Tabung 3 (tiga) kg berlaku untuk pengguna pada titik serah di pangkalan yang merupakan kepanjangan tangan agen, yaitu antara Rp16.000,00 hingga Rp28.200,00.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2014.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penunjukan Dan Penetapan Sebagian Wilayah Usaha Kawasan Industri PT. Lamicitra Nusantara Untuk Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 1993.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2019 No. 11/ TLD No. 235
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan
adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha
yang harus didorong dan diberi kesempatan untuk
berkembang di sektor perdagangan sehingga dapat
menghidupkan pertumbuhan perekonomian daerah;
b. bahwa sejalan dengan pesatnya pertumbuhan pusat
perbelanjaan dan toko swalayan, maka diperlukan
pengaturan terhadap penyelenggaraan pusat
perbelanjaan dan toko swalayan agar teijadi
keseimbangan dengan perkembangan pasar rakyat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ay at (1) dan Pasal 14 ay at (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan
melakukan pengaturan tentang pengembangan,
penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan
terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko
Swalayan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 7 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 44 Tahun 1997; PP No 42 Tahun 2007; PP No 17 Tahun 2013; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 112 Tahun 2007; PErda Kab Boyolali No 9 Tahun 2011; Perda Kab Boyolali No 6 Tahun 2016; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Boyolali No 1 Tahun 2019; Perda Kab Boyolali No 22 Tahun 2016; perda Kab Boyolali No 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis, pendirian dan batasan luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan;
b. penyelenggaraan;
c. perizinan;
d. kewajiban dan larangan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai beriaku:
a. semua ketentuan yang ada sepanjang berkaitan secara langsung dengan
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mendasarkan dan menyesuaikan
pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini;
b. semua peraturan di daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan dinyatakan masih tetap beriaku
sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PT. Pelni)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1989.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 11 Tahun 2013
Lingkungan Hidup;Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2013/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, bahwa setiap rencana usaha dan/ a tau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) atau Surat Pemyataan kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Dokumen UKL-UPL dan SPPL.
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1965.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidip Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Fungsi Dan Tujuan;Kasifikasi Usaha Dan/Atau Kegiatan Wajib UKL-UPL Atau SPPL;Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan SPPL;Pengawsan Dan Pelaporan UKL-UPL;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat