Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 11 Tahun 2013

Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidip Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Fungsi Dan Tujuan;Kasifikasi Usaha Dan/Atau Kegiatan Wajib UKL-UPL Atau SPPL;Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan SPPL;Pengawsan Dan Pelaporan UKL-UPL;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2013 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.11
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan