Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa upaya pengendalian dampak rokok terhadap
kesehatan dilaksanakan dengan pemenuhan hak hidup
manusia untuk menikmati udara sehat yang bebas dari
asap rokok berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memenuhi upaya perlindungan masyarakat
atas dampak rokok, diperlukan adanya pengaturan
mengenai penetapan kawasan bebas rokok di tempat atau
fasilitas tertentu serta pedoman dalam melaksanakan
kegiatan yang boleh dan dilarang dalam kawasan tanpa
rokok; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum atas pelaksanaan penetapan kawasan tanpa rokok,
di Kota Magelang, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang kawasan tanpa rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Larangan dan Kewajiban, Satuan Tugas Penegak KTR, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Penyidikan,Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 43 Tahun 2021 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan, diperlukan penyesuaian seluruh sumberdaya, sarana dan prasarana, serta penataan regulasi pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan dapat berjalan sebagaimana mestinya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Daerah serta mempersingkat proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat mudah, terjangkau, akuntabel, dan profesional dalam kerangka Pelayanan perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan berusaha dan dalam rangka mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tanah Laut diperlukan langkah-langkah untuk mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap;
c. lebih bahwa untuk menyelenggarakan usaha diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah serta dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha serta landasan untuk pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha diperlukan pengaturan mengenai perizinan berusaha di daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Daerah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2022;
PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAERAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; SEKTOR PERIZINAN BERUSAHA; PERIZINAN BERUSAHA; NON PERIZINAN BERUSAHA; KEWENANGAN DAN PROSEDUR; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KOORDINASI; PELAPORAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN; SISTEM INFORMASI; PENYELESAIAN SENGKETA PERIZINAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam iklim
berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Di daerah perlu keterlibatan berbagai pihak terkait dalam rangka pengaturan perizinan berusaha di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Permenparekraf No.7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air merupakan kekayaan alam
yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan
dikuasai oleh negara untuk dikelola secara optimal bagi
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; bahwa diperlukan upaya pengelolaan dan pelestarian
sumber daya air guna menjaga keberlangsungan
sumber daya air bagi kehidupan masyarakat dengan
memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan
ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan
keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan
antargenerasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air, Pemerintah Daerah berwenang menyusun
kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di Daerah
sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pemanfaatan Sumber Air, Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, Perizinan Berusaha, Forum Pengelola Sumber Daya Air Daerah, Koordinasi, Sistem Informasi Sumber Daya Air, Pemberdayaan dan Pengawasan Sumber Daya Air, Pendanaan, Hak dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerahyang luas, nyata dan bertanggungjawab, Pemerintah
Daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi
masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengaturan tentang
pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara
dan berkeadilan terhadap pasar rakyat; bahwa semakin berkembangnya kegiatan perdagangan
di Kota Surakarta dan untuk mendorong pasar rakyat
yang mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan
pusat perbelanjaan serta toko modern, maka perlu
adanya pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat
secara profesional; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan
Pasar Tradisional sudah tidak sesuai dengan
perkembangan pembangunan dan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Pasar, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab, Pengelolaan Pasar, Penggunaan Fasilitas Pasar, Sistem dan Prosedur Permohonan SHP, KTPP, Tata Tertib di dalam Pasar, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pemberdayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Kerjasama dan Sinergitas, Pendapatan Pasar, Peran Serta Masyarakat, Sistem online Pasar, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 dicabut.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024
Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2024/No.2, TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk turut serta membantu Pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui perwujudan tata kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan agar tercipta ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan bagi setiap masyarakat;
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang terteram, tertib dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku serta mengantisipasi perkembangan dinamika kehidupan maka perlu adanya upaya dalam menciptakan dan menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya;
bahwa dengan adanya Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat diharapkan dapat menciptakan rasa tertib dan tenteram di masyarakat serta dapat memberikan arahan, landasan hukum dan kepastian hukum bagi aparatur Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Kewenangan Pemerintah Daerah Dan Hak Masyarakat;
Bab III: Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat;
Bab V: Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat;
Bab VI: Tugas Pembantuan, Kerjasama Dan Koordinasi;
Bab VII: Penguatan Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja;
Bab VIII: Peran Serta Masyarakat;
Bab IX: Pelaporan;
Bab X: Pendanaan;
Bab XI: Penyidikan;
Bab XII: Sanksi;
Bab XIII: Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 02 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
ABSTRAK:
Hasil sumbangan baik dalam bentuk uang atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam pembiyaan usaha kesejahteraan sosial yang dilandasi oleh jiwa kegotong-royongan sebagai wujud dari rasa kepedulian sosial, kesetiakawanan sosial, dan tanggung jawab sosial masyarakat yang perlu dipupuk, dibina, ditingkatkan, dan dkembangkan secara tertib, terarah, dan bertanggung jawab. Usaha pengumpulan dan penyaluran uang atau barang harus dilakukan secara sukarela dan didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Untuk mencegah penyalahgunaan dalam usaha pengumpulan, penggunaan, dan penyaluran uang atau barang di daerah, maka diperlukan pengaturan tentang pengumpulan uang atau barang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Syarat dan Tata Cara; Penyaluran; Kewenangan; Hak dan Kewajiban; Pembinaan, Pengawasan, Pemantuan, dan Evaluasi; Pelaporan; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Bupati Berau Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Karawang yang berdaulat dan berkepribadian dalam budaya, Pemerintah Kabupaten Karawang bertanggungjawab memajukan keberadaan kebudayaan di Kabupaten Karawang, berdasarkan Pasal 46 UU No. 5 Tahun 2017 sehingga perlu rlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1940 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 tahun 2022; UU No. 6 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2021; PP No. 65 Tahun 2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Objek Pemajuan Kebudayaan, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Kegiatan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pakaian Adat, Ornamen, Upacara Adat, Sourvenir dan Makanan Khas, Pemantauan dan Evaluasi, Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten, Pemajuan Kebudayaan Desa, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Penghargaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
UU No. 14 Tahun 1940 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 tahun 2022; UU No. 6 tahun 2014 sebagaimana telah bebrapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan terjadi degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan, sehingga Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 112 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 2023; Perda Prov. Jabar No. 27 Tahun 2010.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang meliputi Ketentuan Umum, Perencanaan dan Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Sistem Informasi, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 2023.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Sumedang Tahun 2024 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 116 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 29 ayat (3) PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penetapan Desa yang meliputi Ketentuan Umum, Penetepan Desa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019.
4 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat