Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 No 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012
TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
PADA PDAM "TULUNGAGUNG"
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang pen ting bagi
kehidupan masyarakat sehingga diperlukan peningkatan
pelayanan air minum pada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatan pelayanan air minum
pada masyarakatr, perlu dilakukan penguatan struktur
permodalan dan/atau pengembangan udaha pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum “TIRTA CAHYA
AGUNG” Kabupaten Tulungagung melalui penyertaan
modal untuk menambah modal Perusahaan sepanjang
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung
pada PDAM “Tulungagung”;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2012
Materi pokok: mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung
pada PDAM “Tulungagung”
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012
Jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2022
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2019- 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 3) diubah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang- Undangg Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Daasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PERPRES No.18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PERDA Provinsi Riau No.10 Tahun 2018
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2019- 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 3) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan lalu lintas mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan dan integrasi nasional dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan nilai nilai kerakyatan dan keadilan;
b. bahwa permasalahan lalu lintas di Kabupaten masih merupakan permasalahan yang bersifat multi dimensi;
c. bahwa dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebabkan adanya Peralihan Urusan dan Kewenangan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota salah satunya terkait urusan transportasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi.
1. Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4537);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnforrnasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6398)
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
14.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesiaNomor 5317);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
22.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Angkutan Jalan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
23.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tagun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
24. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Rencana Induk Transportasi
Bab IV Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab V Sistem Informasi Transportasi
Bab VI Pembinaan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Kerjasama
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XI Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
63
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memenugi hak-hak konstitutional warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak agar terwujudnya sumberdaya manusia yang berkarakter dan berakhlak mulia yang menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDN Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 11 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 47 Tahun 2008, PP No. 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2022, PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 19 Tahun 2017, PP No. 2 Tahun 2018, PP No. 49 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019 , PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022, PP No. 60 Tahun 2013, Perpres No. 95 Tahun 2018, dan Perda No. 5 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, dasar, tujuan, fungsi dan prinsip, ruang lingkup, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, hak dan kewajiban, pengelolaan pendidikan, kurikulum, bahan pengantar, prasarana dan sarana, peran serta masyarakat, pendirian, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan, kerja sama dan kemitraan,pengawasan dan pengendalian, pendanaan pendidikan, larangan, sanksi administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Terdiri dari 71 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO. 168, 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Jalan
ABSTRAK:
Pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan dan/atau Pengusaha yang bersangkutan; Untuk mencegah dampak lalu lintas, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas jalan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 2011; PP 37 Tahun 2011; PPNo. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; Permendagri No. 120 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas yang terdiri dari Studi Andalalin, Kualifikasi Penyusunan Dokumen Andalalin, Penilaian Andalalin, Biaya, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2022
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Banjarnegara No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan
untuk meningkatkan kapasitas usaha, meningkatkan
pelayanan publik, pendapatan asli daerah dan kesejahteraan
masyarakat, maka Pemerintah Daerah Kabupaten
Banjarnegara perlu melalukan penyertaan modal kepada
Perusahaan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Banjarnegara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun
2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan
Daerah Kabupaten Banjarnegara sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi perkembangan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja serta Pasal 78 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah; bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keenam Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan
Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten
Banjarnegara;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5A, perubahan huruf a Pasal 5B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Peraturan Daerah Kabuipaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
Salah satu strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah melalui pengarusutamaan gender
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang Pemerintah Daerah; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Perencanaan Responsif Gender; Anggaran Responsif Gender dan Pembiayaan; Pelaksanaan; Kerjasama; Koordinasi, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Kabupaten Bireuen Tahun 2022 Nomor 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan bahwa Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRK dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten kepada masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Un dang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2019 ; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 75 Tahun 2019;
Qanun ini terdiri dari 9 Pasal yang terdiri dari Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2022 Nomor 306
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat