Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, dasar, tujuan, fungsi dan prinsip, ruang lingkup, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, hak dan kewajiban, pengelolaan pendidikan, kurikulum, bahan pengantar, prasarana dan sarana, peran serta masyarakat, pendirian, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan, kerja sama dan kemitraan,pengawasan dan pengendalian, pendanaan pendidikan, larangan, sanksi administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat