Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya;
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.5 Tahun 1962, UU No.55 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2007, UU no.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.3 Tahun 1998, Mendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.10 Tahun 2007, Perda no.6 tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah air minum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
Peraturan ini memiliki 3 halaman dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2018
PERDA Kab. Majalengka No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka
Penyertaan Modal Daerah-Perusahaan daerah air minum
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2018/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
Untuk menjamin pelayanan ketersediaan air bersih, Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka perlu menunjang kinerja dan kemampuan usaha pada Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Majalengka. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal yang diperuntukan bagi pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana serta biaya operasional perusahaan daerah air minum Kabupaten Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 1 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 122 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka No 11 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Majalengka No 26 Tahun 2001; PERDA Kabupaten Majalengka No 10 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Majalengka No 16 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Majalengka No 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Prinsip; 4. Sumber Dana dan Bentuk Penyertaan Modal; 5. Penyertaan Modal; 6. Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT Bank Sumsel dan Bangka Belitung dan PD. Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Ogan Ilir melalui investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan PD Petrogas Ogan Ilir yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, dan Perda No. 1 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT Bank Sumsel dan Bangka Belitung dan PD. Petrogas Ogan Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal, Dividen dan Pembagian Laba Atas Keuntungan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Pada Pihak Ketiga, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan penambahan penyertaan modal, sumber dana, hak dan kewajiban, pengelolaan penambahan penyertaan modal pada Pihak Ketiga dan pembagian hasil usahanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
Peraturan daerah ini terdiri atas 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2018/NO. 01, TLD. 2018, LL SETDA KABUPATEN BURU SELATAN : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bipolo Gidin
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/daerah/ swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bipolo Gidin.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bipolo Gidin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penambahan dan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Bipolo Gidin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa barat Nomor 22 tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelolaan Bandara Udara International Jawa Barat dan Kertajati Artocity, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Bandara Udara International Jawa Barat.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2018/No. 1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan optimalisasi program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai; Peraturan Walikota Dumai Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai.
perusahaan yang menjalankan usahanya di daerah, berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, tidak termasuk perusahaan yang merugi dan usaha kecil/menengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
81
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada
masyarakat; bahwa agar pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanamn modal oleh Pemerintah Daerah tidak bertentangan dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dan ketentuan peraturan perundangan-undangan, perlu pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diDaerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanam Modal
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) tahun 1945, UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015
peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Bentuk dan Pemberian Insenrif; III. Kriteria; V. Jasa Usaha yang diprioritaskan; VI. Dasar penilaian; VII. Peraporan dan Evaaluasi: VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
13 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah sekaligus mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan air bersih; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan penyediaan air bersih bagi masyarakat, pemerintah daerah telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum, namun berdasarkan kondisi di lapangan, hanya sekitar 21,92% (dua puluh satu koma sembilan puluh dua persen) dari jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara yang mendapatkan sambungan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa untuk meningkatkan penyediaan air bersih yang merata bagi seluruh masyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, diperlukan penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum: UUD 1946 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No.2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2005; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2009; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2012; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2013; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2017.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Bab III Pengelolaan; Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan
ABSTRAK:
Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, investasi Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan dan keseimbangan pelayanan serta membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian, dan di dirikan dengan tujuan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu diberikan modal dasar dan penambahan modal untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari
Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYERTAAN MODAL
BAB III BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VII BAGI HASIL USAHA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat