Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah air minum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat