STANDARISASI - BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN - HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 16, BD.2016/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun
Anggaran 2016 dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasil guna, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota
Pekalongan Tahun 2016; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, maka Pe ra turan Walikota dimaksud perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Jamuan Makan Untuk Penerimaan Tamu, Penyelenggaraan Rapat/Resepsi/Penataran/Penyuluhan/Kursus (Kode Kegiatan 05.01.01) pada
Keterangan Tambahan, Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Kode
Kegiatan 05.01.02.01), Transpot Perjalanan Dinas Pulang Pergi (Kode Kegiatan 05.01.02.03).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2015 diubah.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk memenuhi perluasan akses pelayanan pendidikan di kota gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Maksud, Tujuan dan Prinsip Pelaksanaan, Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik, Pengendalian, Pengaduan dan Informasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 9 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 8 huruf h, untuk melaksanakan tugas - tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan biaya penunjang operasional yabf dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2008.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terdiri atas 6 Bab dan 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyampaikan informasi,pesan atau iklan kepada masyarakat luas setiap orang atau badan diberikan hak untuk menyelenggarakan reklame sesuai kepentingannya;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan reklame dengan memperhatikan estetika,ketertiban dan melindungi kepentingan masyarakat diperluka pedoman penyelenggaraan reklame
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PERDA Kota Cilegon NO 5 Tahun 2003; PERDA Kota Cilegon NO 3 Tahun 2011; PerMen PU No 20/PRT/M/2010
1. Ketentuan umum; 2. Perencanaan; 3. Jenis Reklame; 4. Perizinan Reklame; 5. Penyelenggara Reklame; 6. Kewajiban Dan Larangan; 7. Bangunan Reklame Di Lokasi Yang Dikuasai/Milik Pemerintah Daerah; 8. Pengendalian,Pengawasan Dan Penertiban Reklame; 9. Sanksi; 10. Ketentuan Peralihan; 11. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dalam Pengenaan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Pajak Air
Tanah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan
sebagai sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan
daerah, perlu mengadakan perubahan terhadap Peraturan Walikota Denpasar Nomor 46 Tahun
2013 ten tang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Pengenaan Pajak Air Tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
Denpasar tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Denpasar Nomor 46 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai
Perolehan Air Tanah Dalam Pengenaan Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 46 Tahun 2013
Pasal l Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor
46 Tahun 2013
Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pembayaran dan Pemotongan Tambahan Penghasilan PNS
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kta Langsa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu diberikan insentif berupa tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja.
Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Qanun Kota Langsa No. 12 Tahun 2008.
Dalam Perwali Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Pembayaran Tambahan Penghasilan, Pemotongan Tambahan Penghasilan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 15 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGENDALIAN PROGRAM KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234):
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinta.han Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Dinas
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Pruduk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016
Nomor 8).
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang climaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjacli kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo.
8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kota Palopo.
10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BABII
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dalam Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo, yang terdiri dari : a. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Wara b. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Wara Utara c. UPT Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Wara Selatan
d. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
WaraTimur
e. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
WaraBarat
f. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Bara
g. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Telluwanua
h. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Mungkajang
1. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Sendana.
(2) UPI' sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UP'I' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
SUSUNAN ORGAN'ISASI
Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI', terdiri dari :
a. kepala UPI';
b. kepala subbagian tata usaha;
c. jabatan fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi UP'I', sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) UPT dipimpin oleh seorang kepala UPT yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala UPI' mempunyai Tugas Pokok : membantu Kepala Dinas dalam hal merencanakan, melaksanakan pendataan, teknik operasional dan/ atau kegiatan penunjang kemampuan teknis serta prasarana, mengoorclinasikan dan mengendalikan serta melaporkan basil kegiatan UPI' serta tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas yang menjacli tanggungjawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala UPI', mempunyai Rincian Tugas:
a. melaksanakan kebijakan teknis dibidang penyelenggaraan kegiatan pendataan keluarga, termasuk mengoorclinasikan dengan pihak-pihak yang terkait, serta membuat teknis tentang metode pengumpulan dan perekapan basil pendataan;
b. melaksanakan pencatatan dan pelaporan setiap bulan dari PKB/PLBK yang ada di wilayah UPI' sebagai laporan Bulanan yang terdiri laporan Pengendalian Lapangan dan Laporan Pelayanan Kontrasepsi;
c. menyusun anggaran rencana program pelayanan Kontrasepsi;
d. melaksanakan advokasi dan KIE kepada instansi/ organisasi terkait, sebagai upaya penguatan kelembagaan dalam pelaksanaan program kependudukan dan keluarga berencana di tingkat kecamatan dan kelurahan;
e. mengoordinasikan dengan instansi/badan/organisasi untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat terutama kegiatan-kegiatan yang bersifat momentum;
f. melaksanakan inventarisasi, pencatatan, pemeliharaan, penertiban dan
pengamanan sarana dan prasarana;
g. menyajikan informasi capaian kinerja baik dalam bentuk papan potensi maupun dokumen tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk mengoorclinasikan kepada PLKB/PKB dalam hal penyajian data dalam bentuk peta PUS/ Peta keluarga;
h. melakukan pembinaan terhadap pembantu Pembina Keluarga
Berencana Desa, Sub. Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa, kelompok Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia, Bina Lingkungan Keluarga dan Kelompok Usaha Peningkatan Pendataan Keluarga Sejahtera;
i. melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan;
j. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi hasil kerjanya;
k. membuat laporan hasil pimpinan untuk menjadi bahan dalam
penentuan kebijakan.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT;
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan urusan umum dan kepegawaian, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala UPT;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian tata Usaha, mempunyai Rincian Tugas :
a. membantu Kepala UPT dalam melaksanakan administrasi teknis umum dan kepegawaian;
b. merencanakan kegiatan dan anggaran Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman Pelaksanaan Tugas;
c. membimbing, meneliti dan menilai basil kerja bawahan;
d. merencanakan dan mengkonsultasikan kegiatan Subbagian Tata Usaha
yang bersifat urgen kepada Kepala UPT;
e. merencanakan kegiatan, membuat dan memproses administrasi teknis penyelenggaraan urusan ketatausahaan UPT;
f. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan
Subbagian Tata Usaha serta mencari altematif pemecahannya sebagai
bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Kepala UPT;
g. merencanakan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan;
h. merencanakan kegiatan dan membuat laporan pelaksanaan program
rencana kerja tahunan.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
{1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat {1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI
TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPr, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplifikasi;
g. alruntabilitas;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan
j. si;
Pasal 8
(1 ) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan seluruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 15 Tahun 2016
Tata Cara Pembagian Dana Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian Dana Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbentuknya Dinas Pendapatan Kota Lhokseumawe sesuai dengan Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas, Le,baga Teknis Daerah dan Kecamatan Kota Lhokseumawe, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 91 Tahun 2010; Qanun Kota Lhokseumawe No.13 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Qanun Kota Lhokseumawe No.12 Tahun 2015; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.25 Tahun 2013.
Peraturan ini merubah Pasal 1 angka 9 dan angka 14; Ketntuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf e; dan Pasal 8 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembagian Dana Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 15 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa beberapa pengaturan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan untuk jasa pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama telah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.24 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan pasal 16 Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat