Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Jamuan Makan Untuk Penerimaan Tamu, Penyelenggaraan Rapat/Resepsi/Penataran/Penyuluhan/Kursus (Kode Kegiatan 05.01.01) pada Keterangan Tambahan, Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Kode Kegiatan 05.01.02.01), Transpot Perjalanan Dinas Pulang Pergi (Kode Kegiatan 05.01.02.03).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
25 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2016
Tanggal Berlaku
01 Maret 2016
Sumber
BD.2016/No.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2015

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan