Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Jamuan Makan Untuk Penerimaan Tamu, Penyelenggaraan Rapat/Resepsi/Penataran/Penyuluhan/Kursus (Kode Kegiatan 05.01.01) pada Keterangan Tambahan, Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Kode Kegiatan 05.01.02.01), Transpot Perjalanan Dinas Pulang Pergi (Kode Kegiatan 05.01.02.03).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat