PMK No. 139/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
PENDANAAN – TATA CARA PENYEDIAAN – PERGURUAN TINGGI BADAN HUKUM
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 100/PMK.02/2020, BN.2020/NO.564, https:jdihkemenkeu.go.id : 9 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Pemberian
Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916); PP No. 26 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 110, TLN No. 5699) sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 8 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 28, TLN No. 6461); Perpres RI No. 57
Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.
1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No.
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam rangka penyediaan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum, PTN Badan Hukum menyusun
usulan kebutuhan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan atau Menteri Agama selaku PA, sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan
APBN. Dana Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN
Perubahan pada Bagian Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian
Agama.
Pencairan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dilakukan dengan mekanisme pembayaran
langsung dalam bentuk transfer uang ke rekening PTN Badan Hukum. Rektor PTN Badan Hukum
bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang
diterimanya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Menteri Agama selaku PA
menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Bantuan
Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
Lampiran halaman 13 – 20.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.05/2020
PMK No. 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tata cara pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Diubah dengan
PMK No. 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Mencabut
PMK No. 79/PMK.05/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Dan Pegawai Badan Layanan Umum
PMK No. 217/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pemberian Bonus atas Prestasi Bagi Rumah Sakit Eks-Perjan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
PMK No. 8/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
BADAN LAYANAN UMUM – PEDOMAN PENGELOLAAN– BIDANG PERBENDAHARAAN
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 129/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1046, https:jdih.kemenkeu.go.id : 155 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
bahwa guna melakukan simplifikasi beberapa ketentuan mengenai dewan pengawas, satuan pemeriksaan intern, remunerasi, penarikan dan pengembalian dana, dan pengelolaan kas dan investasi dan menyempurnakan beberapa pengaturan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum, perlu diatur kembali dalam 1 (satu) Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502)sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
BLU beroperasi sebagai unit kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. Satker dapat diizinkan untuk mengelola keuangan dengan menerapkan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif,teknis, dan administratif. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan terhadap usulan penetapan penerapan PPK-BLU paling lama 3 (tiga) bulan sejak dokumen persyaratan administratif terpenuhi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Menteri Keuangan dapat mencabut penerapan PPK-BLU berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta penilaian kinerja yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan /atau hasil penilaian penerapan Tata Kelola yang Baik dan/atau usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga.
BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kebijakan Kementerian Negara/Lembaga dalam penetapan tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat oleh BLU. Pimpinan BLU bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA. Pembinaan teknis BLU dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.BLU wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK 08/PMK.02/2006;
b. PMK 77/PMK.05/2009 (BN Tahun 2009 Nomor 74);
c. PMK 217/PMK.05/2009 (BNTahun 2009 Nomor 495);
d. PMK 230/PMK.05/2009 (BNTahun 2009 Nomor 516);
e. PMK 92/PMK.05/2011 (BNTahun 2011 Nomor 363);
f. PMK 95/PMK.05/2016 (BNTahun 2016 Nomor 913);
g. PMK 100/PMK.05/2016 (BNTahun 2016 Nomor 915);
h. PMK 136/PMK.05/2016 (BNTahun 2016 Nomor 1377);
i. PMK 180/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 Nomor 1792);
j. PMK 98/PMK.05/2017 (BNTahun 2017 Nomor 989);
k. PMK 176/PMK.05/2017 (BN Tahun 2017 Nomor 1701);
l. PMK 200/PMK.05/2017 (BNTahun 2017 Nomor 1885);
m. PMK 42/PMK.05/2018 (BNTahun 2018 Nomor 588);
n. PMK 82/PMK.05/2018 (BNTahun 2018 Nomor 998);
o. PMK 79/PMK.05/(BNTahun 2019 Nomor 575),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
189 HLM, Lampiran halaman 152 s.d. 189.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014, dan untuk menindaklanjuti dan mengakomodir beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya Masukan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN No. 5178); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2020 No. 51); Permenkeu RI No. 71/PMK.02/2013 (BN Tahun 2013 No. 537) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 51/PMK.02/2014 (BN Tahun 2014 No. 342); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 78/PMK.02/2019 (BN Tahun 2019 No. 567);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 yang diubah sebagai berikut:
1. ketentuan mengenai Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas, yaitu terkait Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat dan Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Operasional Bus;
2. ketentuan mengenai Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai, khususnya terkait Honorarium Pengadaan Barang/Jasa, Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI), Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website, Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti, dan Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi;
3. ketentuan mengenai Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan, yaitu terkait Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana/Tahanan dan Anak di Lapas/Rutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pengadaan Bahan Makanan Untuk Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS), Petugas Pengamatan Laut, Anak Buah Kapal (ABK) Cadangan pada Kapal Negara, ABK Aktif pada Kapal Negara, dan Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS), Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri, dan Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP) dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang Berfungsi Sebagai Estimasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
-
17 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 7/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan
PMK No. 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di dalam Negeri
PMK No. 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 238/PMK.01/2020, BN.2020/NO.1753, https:jdih.kemenkeu.go.id : 16 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.01/2020
PMK No. 203/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas Dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) PeraturanPemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan ProgramPemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Ke bijakanKeuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yangMembahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas SistemKeuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, dan gunapenerapan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuanganberwenang menyusun pedoman pengawasan dan penjagaan kualitaspengawasan intern atas pelaksanaan Program Pemulihan EkonomiNasional
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata CaraPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PelaksanaanProgram Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka MendukungKebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona VirusDisease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Ekonomi Nasional (Lembaran Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor serta Penyelamatan Negara Republik 131, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6514);
5.Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KementerianKeuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor98);
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.09/2015 tentangPengawasan terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian AnggaranBendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1728);
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanMenteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 1745).
Peraturan Menteri ini disusun sebagai pedoman bagi APIP dalammelakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Program PEN.(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untukmemberikan keyakinan yang memadai, terbatas, dan/atau cukupatas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitaspencapaian tujuan, serta mencegah dan mendeteksi dugaanpenyimpangan dan/atau penyalahgunaan kewenangan.
Dalam peraturan ini juga diatur: tahapan pengawasan, dan penjagaan kualitas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
-
-
6
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.05/2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiKebijakan AkuntansiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 207/PMK.05/2022 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
Mencabut
PMK No. 129/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 Tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama
PMK No. 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama
PELAPORAN KEUANGAN – BARANG MILIK NEGARA – MINYAK DAN GAS BUMI
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 116/PMK.05/2020, BN.2020/NO.973, jdih.kemenkeu.go.id : 23 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2018 dan Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 213/PMK.05/2013 (BN Tahun 2013 No. 1617) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 215/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 2137); Permenkeu RI No. 256/PMK.05/2015 (BN Tahun 2015 No. 2054) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 127 /PMK.05/2018 (BN Tahun 2018 No. 1347); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi. Termasuk diantaranya ketentuan mengenai BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi diakuntansikan dan dilaporkan melalui Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dilakukan oleh UAKPA-BUN. Diatur pula ketentuan mengenai pedoman akuntasi, yang mencakup tata cara pengakuan, pengklasifikasian, pengukuran, penilaian, kriteria dan nilai minimum kapitalisasi, dokumen sumber, dan akuntansi dan pelaporan keuangan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama; dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentangPedomanAkuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1358),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pedoman akuntansi BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2020
43 hlm, Lampiran halaman 24 – 43.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat