Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.02/2020

Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam rangka penyediaan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum, PTN Badan Hukum menyusun usulan kebutuhan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Menteri Agama selaku PA, sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan APBN. Dana Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada Bagian Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Pencairan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung dalam bentuk transfer uang ke rekening PTN Badan Hukum. Rektor PTN Badan Hukum bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang diterimanya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Menteri Agama selaku PA menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
100/PMK.02/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2020
Sumber
BN.2020/NO.564, https:jdihkemenkeu.go.id : 9 HLM
Subjek
APBN - PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4165 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 139/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan