Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 UU No.25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.19 Tahun 2013; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2014
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran; neraca; laporan arus kas; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2014
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Perubahan kedua
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di Sumatera Selatan, terdapat beberapa kegiatan pembangunan yang membutuhkan dana relatif besar dan tidak dapat dialokasikan pada 1 tahun anggaran serta waktu penyelesaian pekerjaannya lebih dari 12 bulan. Sesuai ketentuan Pasal 54 A ayat (1) huruf b Perlendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 12 Tahun 20006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terhadap pekerjaan yang waktu penyelesaian pengerjaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dapat dilaksanakan dengan pekerjaan tahun jamak. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama dan jangka waktu pelaksanaan, instansi penanggung jawab pekerjaan, jumlah dan alokasi anggaran, sumber pembiayaan, penyesuaian harga, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2014
tambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten bone bolango ke dalam modal perusahaan daerah air minum
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 173 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Pasal 174 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1962; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimna telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab Bone Bolango No.7 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.11 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum termasuk didalamnya mengatur tentang Pertanyaan Modal dan Tujuan, Tata Cara dan Jumlah, Pelaksanaan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Rembang No. 19 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Rembang Nomor 6 Tahun 1996
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERDA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II REMBANG NOMOR 6 TAHUN 1996 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT "BANK PASAR" KABUPATEN DAERAH TINGKAT II REMBANG
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang mengenai nomenkelatur, modal dan pengaturan laba tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan perusahaan sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “ Bank Pasar “ Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Rembang Nomor 6 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “ Bank Pasar “ Kabupaten Dati II Rembang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Rembang Nomor 6 Tahun 1996
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk dan pola konsumsi masyarakat telah menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga diperlukan sistem pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan; bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat;bahwa dalam pengelolaan sampah di daerah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, kewenangan Pemerintah Daerah dan peran masyarakat serta dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu disesuaikan dengan karakteristik di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnergara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; tugas,wewenang pemerintah daerah; hak dan kewajiban; penyelenggaraan pengelolaan sampah; perizinan; pembiayaan;kompensasi; insentif dan disentif;peran masyarakat;sistem informasi;kerjasama;larangan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian;sanksi administratif;penyelesaian sengketa;penyidikan;ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
48 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota Semarang
Tahun 2011- 2031
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Semarang terletak di wilayah pantai
utara Jawa dengan kondisi topografi perbukitan,
lembah dan pantai, dengan pertumbuhan dan
perkembangan kota yang cukup dinamis
mengakibatkan adanya alih fungsi lahan yang
mengakibatkan wilayah terbangun semakin
bertambah dan wilayah resapan air semakin
berkurang, hal ini berdampak terhadap beban pada
sistem drainase;
b. bahwa dalam menghadapi permasalahan drainase
yang berupa peningkatan debit banjir, genangan air,
penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran,
amblesan/penurunan tanah (land subsidence),
pasang air laut (rob), reklamasi pantai dan masalah
persampahan yang berdampak pada kinerja sistem
drainase, untuk menanggulangi permasalahan
tersebut serta mengurangi banjir, genangan air dan
rob di Kota Semarang, diperlukan adanya Rencana
Induk Sistem Drainase yang terencana, terarah dan
terpadu serta berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota
Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 11 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 22
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 23
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur perencanaan dasar
drainase yang menyeluruh dan terarah, yang mencakup perencanaan
jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud Dan Tujuan;
3. Perencanaan Sistem Drainase;
4. Wewenang Dan Tanggung Jawab;
5. Kebijakan;
6. Pengelolaan;
7. Perizinan;
8. Sistem Informasi Drainase;
9. Pemberdayaan;
10. Pembiayaan;
11. Hak Dan Kewajiban;
12. Peran Masyarakat;
13. Larangan;
14. Koordinasi;
15. Penyelesaian Sengketa;
16. Gugatan Masyarakat Dan Organisasi;
17. Kerjasama;
18. Sanksi Administrasi;
19. Pengawasan;
20. Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Peralihan;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
353 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pembinaan Perpustakaan di Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya di Kabupaten Kotabaru perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam,pemanfaatan media komunikasi hiburan kurang mendukung tumbuhnya minat dan kegemaran membaca masyarakat, sehingga perlu pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan yang dapat mendukung tumbuhnya minat dan budaya baca masyarakat,dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan dan ilmu, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola perpustakaan/pustakawan, maka penyelenggaraan, pengelolaan dan pembinaan perpustakaan di daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pembinaan Perpustakaan di Daerah.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 4 Pnps Tahun 1963 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
2001 ;Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 132/KEP/M/PAN/12/2002 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pembinaan Perpustakaan di Daerah,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Hak, Kewajiban Dan Kewenangan
3.Pembentukan, Penyelenggaraan Dan Jenis Perpustakaan
4.Tenaga Perpustakaan
5.Kerjasama Dan Peran Serta Masyarakat
6.Pembiayaan
7.Pembinaan Dan Pengawasan
8.Larangan
9.Sanksi Administratif
10.Ketentuan Penyidikan
11.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: Air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana
dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan. Hak atas air tanah merupakan hak guna
air yang pengelolaannya diselenggarakan untuk mewujudkan keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan air tanah berdasarkan azas pemanfaatan, keseimbangan,
dan berkesinambungan.
Maksud pengelolaan air tanah adalah:
a. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam
pemanfaatan sumber daya air;
b. Terwujudnya masyarakat yang memiliki sikap dan tindak melindungi serta membina sumber daya air;
c. Tercapainya kepentingan akan kebutuhan air bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
d. Tercapainya kesinambungan fungsi sumber daya air;
e. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya air secara bijaksana;
f. Untuk menggali pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah, Penertiban perizinan pengelolan air tanah di daerah yang di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan PT
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, Pemerintah
Daerah sebagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah telah sepakat
menambah penyertaan modal pada Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Tengah tanggal 17 Mei 2013. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kalimantan Tengah
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Tengah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9
Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 37) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 37) diubah
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat