Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, akan tetapi dalam perkembangannya perlu menyesuaikan besaran dana penyertaan modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Dearah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yaitu tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dapat berbentuk uang dan/atau barang, jumlah Penyertaan Modal ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah diubah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2018
BUMD; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui penyertaan modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010; Perda Nomor 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida, memuat tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Sasaran Penambahan Penyertaan Modal;
3. Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida;
4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan; dan
6. Ketentuan Penutupan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Bitung
ABSTRAK:
- Dalam rangka mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan kota Bitung diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanam modal;
- Peningkatan pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan melalui pelayanan Perizinan yang baik melalui Pelayanan Terpadu sastu Pintu (PTSP) dan guna menindaklanjuti UU No. 23 Tahun 2014, maka Perda Kota Bitung No. 7 Tahun 2009 perlu dilakukan penyesuaian;
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyebutkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Perizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk Unit PTSP Daerah Kabupaten/Kota yang melekat pada Dinas Daerah Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal, sehingga perlu dilakukan perubahan Nomenklatur dari Badan Penanaman Modal dan PTSP (BPMPTSP) menjadi Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP);
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 25 Tahun 2007;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- PP No. 97 Tahun 2012;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Perpres No. 97 Tahun 2014;
- Permendagri No. 24 Tahun 2006;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 19 Tahun 2017;
- Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2009;
- Perda Kota Bitung No. 8 Tahun 2016.
- Lingkup Penyelenggaraan PTSP adalah meliputi seluruh pelayanan dan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota;
- Penyelenggaraan PTSP Pemerintah Kota dilaksanakan oleh Dinas;
- DPMPTSP juga melakukan fungsi penyelenggaraan penanaman modal;
- Walikota melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas dalam memproses pelayanan administrasi, menerbitkan dokumen serta menandatangani dokumen Perizinan dan Non Perizinan;
- Jenis -jenis izin yang dilimpahkan antara lain: 1. izin prinsip (penanaman modal, perluasan penanaman modal, perubahan penanaman modal, penggabungan penanaman modal), 2. Izin usaha (penanaman modal, perluasan penanaman modal, perubahan penanaman modal, penggabungan penanaman modal); 3. izin-izin (izin mendirikan bangunan (IMB), ITPMB, IT, SIUP, TDP, TDG, IUI, perpanjangan IMTA, SIUJK, IPPT, surat izin prakter dokter umum); izin praktek spesialis, izin klinik, apotik, penyelenggaraan optikal, bidan, perawat,TDI, TDUP, SITPS LB3) dsb.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
34 Pasal, 6 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka perkembangan perekonomian serta untuk lebih meningkatkan kinerja Perusahaan daerah yang sehat dan tangguh, diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 1 Th 2008 telah diubah dg PP No 49 Th 2011; PP No 27 Th 2014; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2003 telah diubah dg Perda Kota Tangerang no 5 Th 2005; Perda Kota Tangerang No 14 Th 2008; Perda Kota Tangerang No 9 th 2007 telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 2 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 10 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Penyertaan Modal;
5. Pertanggung jawaban dan Kewajiban; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 01 Tahun 2018
perusahaan daerah air minum-penyertaan modal pemerintah daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Air minum mempunyai peranan yang penting karena merupakan kebutuhan pokok manusia dan air tidak memenuhi standar kesehatan dan lingkungan akan berdampak pada tingkat kesehatan manusia. Guna meningkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu dilakukan. Untuk dapat melaksanakan program dimaksud, diperlukan adanya penambahan modal daerah melalui perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Halmahera Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara, yang saat ini dirasakan masih kurang guna memenuhi kebutuhan air minum masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telh diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PMK No. 168 Tahun 2008; PMK No. 169 Tahun 2008; Keputusan Menteri Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Perda Kab. Halmahera Utara No. 3 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Utara No. 7 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Bab V Pasal (5) diubah menjadi Bab VI Pasal (6).
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memanfaatkan segala potensi ekonomi yang ada di daerah sehingga menjadi kekuatan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan penanaman modal yang sesuai dengan kebutuhan daerah sebagai penggerak perekonomian daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan penanaman modal yang kondusif, diperlukan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat di daerah;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal, memberikan pedoman dalam penyelenggaraan penanaman modal serta untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelaksanaan penanaman modal, perlu pengaturan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal di Kabupaten Agam
UUD RI 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 45 Tahun 2008; Perpers Nomor 16 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017; Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanaman Modal yang berisi tentang ketentuan umum; kewenangan, tanggungjawab, hak, dan kewajiban; perkembangan iklim penanaman modal; promosi penanaman modal; pelayanan penanaman modal; pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal; pengendalian pelaksanaan penanaman modal; data dan sistem informasi penanaman modal; pemanfaatan tanah ulayat dalam penanaman modal; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; pembiayaan; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
62 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Ounung Mas telah
melakukan penyertaan modal pada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir clengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 I 4; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemetintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemetintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemetintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12
tahun 2017.
Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 1 Tahun 2018
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA LANGSA KEPADA PDAM TIRTA KEUMUENENG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa Kepada PDAM Tirta Keumueneng
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian serta meningkatkan kinerja PDAM Tirta Keumueneng yang sehat, tangguh, dan mandiri, diperlukan penyertaan modal untuk pemenuhan modal dasar yang berjumlah Rp2.083.930.000,00
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU No 3 Tahun 2001; UU No 11 Tahun 2006; UU No 25 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Langsa No 13 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk menunjang peningkatan pengembangan pelayanan PDAM Tirta Batang Hari dan dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kab. Batang Hari serta untuk meningkatkan potensi dan pendapatan asli daerah, maka perlu membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana dalam bentuk penguatan permodalannya; Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sbagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017; Permenkeu No. 229 PMK.01/2009; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 18 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sumber Dana dan Jumlah Penyertaan Modal; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD No.1, LL KAB. KAPUAS HULU: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.1 Tahun 1984, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 1991, Perda No.14 Tahun 1996, Perda No.15 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal; Penganggaran; Laba Usaha; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
8 halaman dan 4 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat