Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanaman Modal yang berisi tentang ketentuan umum; kewenangan, tanggungjawab, hak, dan kewajiban; perkembangan iklim penanaman modal; promosi penanaman modal; pelayanan penanaman modal; pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal; pengendalian pelaksanaan penanaman modal; data dan sistem informasi penanaman modal; pemanfaatan tanah ulayat dalam penanaman modal; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; pembiayaan; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat