Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setkab.go.id: 5 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Sensus Ekonomi 1996
ABSTRAK:
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Sensus Ekonomi Tahun 1996 dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden agar sensus tersebut dapat diselenggarakan pada waktunya dengan aman dan tertib tanpa mengabaikan persyaratan teknis serta ketelitian hasilnya.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984; dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.
Inpres ini mengatur mengenai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan, Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat serta Menteri Negara Perumahan Rakyat memberikan pengarahan tentang ruang lingkup dan materi yang akan dicakup dalam Sensus Ekonomi 1996. Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia untuk membantu dan mengamankan pelaksanaan Sensus Ekonomi 1996 yang diselenggarakan oleh Biro Pusat Statistik, sehingga Sensus Ekonomi 1996 dapat diselenggarakan pada waktunya dengan tertib dan lancar.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 1994.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pameran Kebaharian Indonesia 1996
ABSTRAK:
Pameran Kebaharian Indonesia 1996 akan merupakan wahana yang tepat untuk merangsang dan membangkitkan kesadaran, minat, kecintaan, semangat dan kebanggaan di bidang kebaharian yang sekaligus menunjukan kepada negara-negara lain dan masyarakat internasional kemampuan bangsa Indonesia dalam penguasaan teknologi di bidang kebaharian.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1992.
Inpres ini mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan Pameran Kebaharian Indonesia 1996 pada tanggal 14 Oktober sampai dengan 20 Oktober 1996 di Jakarta, yang selanjutnya disebut Pameran Kebaharian 1996. Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, Menteri Pertahanan dan Keamanan, Menteri Penerangan, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan bantuan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/Kepala Badan Pengelola Industri Strategis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua. Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pameran Kebaharian 1996 tersebut, sejak dari persiapan sampai dengan selesai pelaksanaan pameran dibebankan kepada anggaran instansi Pemerintah terkait serta pihak swasta yang ikut serta dalam pameran tersebut.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1994.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
ABSTRAK:
Dalam rangka menyongsong Pembangunan Jangka Panjang Kedua akan semakin banyak tantangan yang dihadapi baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri, karenanya diperlukan langkah-langkah untuk memperteguh keyakinan akan kebenaran Pancasila.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor : II/MPR/1978; Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979; dan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1993.
Inpres ini mengatur mengenai peningkatan pelaksanaan penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) kepada segenap Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Departemen/Lembaga masing-masing, sehingga mampu menumbuhkan pemahaman dan keyakinan yang lebih besar dan mendalam mengenai kebenaran dan keampuhan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa serta makin memantapkan ketahanan nasional.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 1994.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar perlu segera dilaksanakan sebagai kelanjutan wajib belajar enam tahun yang telah dilaksanakan.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa; dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
Inpres ini mengenai pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun di
seluruh Indonesia sebagai suatu gerakan nasional terhitung mulai tahun pelajaran 1994/1995 dengan menggunakan Pedoman Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini, dengan koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Melaporkan pelaksanaan gerakan nasional wajib belajar pendidikan dasar secara periodik kepada Presiden Republik Indonesia.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 1994.
Wajib belajar pendidikan dasar merupakan suatu gerakan nasional yang
diselenggarakan di seluruh Indonesia bagi warga negara Indonesia yang berusia 7
sampai dengan 15 tahun untuk mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang
setara sampai tamat.
Lampiran file: 9 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 6, penjelasan hlm 7 sd 9)
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan di desa-desa tertinggal perlu dipadukan program-program sektoral maupun regional.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Inpres ini mengatur mengenai program peningkatan penanggulangan kemiskinan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Para Menteri lainnya dan Para Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen, memprioritaskan program dan kegiatan pembangunan di sektor masing-masing guna mendukung pelaksanaan program IDT. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, melakukan pembinaan umum bagi kelancaran penyelenggaraan program IDT, di wilayah masing-masing. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, mengkoordinasikan perencanaan dan pengendalian program-program sektoral dan regional, khususnya dalam rangka mendukung program IDT, di wilayah masing-masing.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1993.
Program IDT merupakan perluasan dan peningkatan berbagai program dan upaya
penanggulangan kemiskinan yang langsung ditujukan untuk menangani masalah
kemiskinan pada tingkat perdesaan.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, jdih.setkab.go.id: 4 hlm
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pameran Terapung Indonesia
ABSTRAK:
Pameran Terapung Indonesia akan merupakan sarana dan wahana yang tepat untuk penyebarluasan informasi kemampuan dan kemajuan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan nasional dan penguasaan teknologi canggih, sekaligus sebagai sarana promosi hasil industri dalam negeri.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Inpres ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pameran Terapung Indonesia dengan memanfaatkan Kapal Niaga Caraka Jaya III - 7, guna penyebarluasan informasi kemampuan dan kemajuan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan nasional umumnya dan pembangunan industri khususnya, penguasaan teknologi canggih, dan promosi hasil industri dalam negeri kepada seluruh rakyat Indonesia di dua puluh tujuh Propinsi dan juga ke negara-negara sahabat sepanjang memungkinkan. Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pameran Terapung Indonesia dibebankan kepada anggaran instansi Pemerintah dan pihak swasta yang ikut serta dalam pameran tersebut.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1993.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Keikutsertaan Indonesia dalam Taejon Expo 1993 di Taejon Republik Korea
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 1993.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat