Inpres ini mengenai pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun di seluruh Indonesia sebagai suatu gerakan nasional terhitung mulai tahun pelajaran 1994/1995 dengan menggunakan Pedoman Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini, dengan koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Melaporkan pelaksanaan gerakan nasional wajib belajar pendidikan dasar secara periodik kepada Presiden Republik Indonesia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat