Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1994

Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengenai pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun di seluruh Indonesia sebagai suatu gerakan nasional terhitung mulai tahun pelajaran 1994/1995 dengan menggunakan Pedoman Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini, dengan koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Melaporkan pelaksanaan gerakan nasional wajib belajar pendidikan dasar secara periodik kepada Presiden Republik Indonesia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 April 1994
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 April 1994
Sumber
jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 225 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan