Inpres ini mengatur mengenai program peningkatan penanggulangan kemiskinan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Para Menteri lainnya dan Para Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen, memprioritaskan program dan kegiatan pembangunan di sektor masing-masing guna mendukung pelaksanaan program IDT. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, melakukan pembinaan umum bagi kelancaran penyelenggaraan program IDT, di wilayah masing-masing. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, mengkoordinasikan perencanaan dan pengendalian program-program sektoral dan regional, khususnya dalam rangka mendukung program IDT, di wilayah masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat