Inpres ini mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan Pameran Kebaharian Indonesia 1996 pada tanggal 14 Oktober sampai dengan 20 Oktober 1996 di Jakarta, yang selanjutnya disebut Pameran Kebaharian 1996. Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, Menteri Pertahanan dan Keamanan, Menteri Penerangan, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan bantuan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/Kepala Badan Pengelola Industri Strategis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua. Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pameran Kebaharian 1996 tersebut, sejak dari persiapan sampai dengan selesai pelaksanaan pameran dibebankan kepada anggaran instansi Pemerintah terkait serta pihak swasta yang ikut serta dalam pameran tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat