Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1994

Pameran Kebaharian Indonesia 1996

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan Pameran Kebaharian Indonesia 1996 pada tanggal 14 Oktober sampai dengan 20 Oktober 1996 di Jakarta, yang selanjutnya disebut Pameran Kebaharian 1996. Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, Menteri Pertahanan dan Keamanan, Menteri Penerangan, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan bantuan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/Kepala Badan Pengelola Industri Strategis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua. Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pameran Kebaharian 1996 tersebut, sejak dari persiapan sampai dengan selesai pelaksanaan pameran dibebankan kepada anggaran instansi Pemerintah terkait serta pihak swasta yang ikut serta dalam pameran tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pameran Kebaharian Indonesia 1996
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Juli 1994
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 Juli 1994
Sumber
jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan