Peraturan Menteri Perdagangan NO. 13, BN.2023 (325)/4 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pengujian Laboratorium
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 141 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran, Analisis dan Uji Teknis Bidang Jasa Pengujian Laboratorium, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pengujian Laboratorium;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pengujian Laboratorium;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jasa pengujian laboratorium, jenjang kualifikasi dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M-DAG/PER/9/2015 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Penguji Laboratorium dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 12, BN.2023 (223)/17 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, dana tugas pembantuan, tujuan, pejabat pengelola keuangan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan dan pakta integritas
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 11, BN.2023 (222)/59 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementrian Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap kelas jabatan administrator dan jabatan pengawas pada unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu melakukan penyesuaian jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementrian Perdagangan yaitu bagian lampiran I dan lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementrian Perdagangan diubah
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 10, BN.2023 (191)/38 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2021 dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu mengatur penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, penghargaan dan sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 9, BN.2023 (169)/11 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai Di Lingkungan Kementrian Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menumbuhkan jiwa karsa, etos kerja, dan menjalin rasa kesatuan serta meningkatkan pelayanan masyarakat yang bersih dan tertib, perlu menggunakan pakaian seragam pegawai dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M- DAG/PER/2/2017 tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban, jenis seragam, pembinaan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/2/2017 tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Penerapan - Kerangka Kualifikasi - Nasional Indonesia - Bidang Pemasaran
2023
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 5, BN.2023/No.27, http://jdih.kemendag.go.id/: 4 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Permen Perdagangan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran.
Dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; PP No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; Perpres No. 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan; Permen Ketenagakerjaan No. 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; Permen Perdagangan No. 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan; Permen Perdagangan No. 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
- Berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, KKNI merupakan kerangka kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
- Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) Perpres a quo, penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
- Oleh karena itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan KKNI secara khusus di bidang pemasaran yang meliputi hal-hal di bawah ini:
a. Subbidang pemasaran;
b.Subbidang merek;
c. Subbidang layanan;
d. Subbidang penjualan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 4, BN.2023/No.26, http://jdih.kemendag.go.id/: 19 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian adalah bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian; bahwa Permen Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sudah tidak lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Permen Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan; PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan; Perpres No. 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan; Permen Perdagangan No. 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan; Peraturan Menteri Perdagangan No. 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian mengatur mengenai bagaimana pengadaan dan penyaluran pupuk hasil subsidi dari pemerintah yang pemanfaatannya digunakan untuk kebutuhan petani atas dasar program pemerintah di sektor pertanian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 511), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat