Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2023

Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementrian Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementrian Perdagangan yaitu bagian lampiran I dan lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementrian Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2023
Tanggal Berlaku
07 Maret 2023
Sumber
BN.2023 (222)/59 hlm
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 253 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementrian Perdagangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan