Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan komunikasi intensif dengan memperhatikan criteria kelompok kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018 Formula Penghitungan Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2018 Nomor 900/111/440, kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota Magelang masuk dalam kelompok sedang; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perwal No 28 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tunjangan komunikas iintensif yang diberikan setiap bulan berdasarkan kemampuan keuangan daerah termasuk diatur juga mengenai besaran tunjangan komunikasi intensif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, terkait penyelenggaraan perizman IUMK adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan pertimbangan Iuas wiiayah Kota Palopo dapat terjangkau oieh masyarakat dengan mud ah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdud dalam huruf a, periu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan KeciI kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, KeciI dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indon esia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Repub lik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Negara Republik Tahun 2014 Nomor 1814);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016);
BAB I KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Pemerintahaan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom; 3. Walikota adalah Walikota Palopo; � 4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Milrro Kecil dan Menengah Kota Palopo; 5. Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Palopo; 6. Usaha Mikro adalah Usaha Produktif milik perorangan dan/atau Badan Usaha Perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil dan Menengah; 7. Usaha Kecil adalah Usaha Ekonomi Produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria usaha kecil; 8. Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha / kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar; 9. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat dengan PUMK adalah orang yang melakukan usaha mikro kecil di lokasi yang telah diterapkan; 10. Lokasi IUMK adalah tempat untuk menjalankan usaha mikro dan kecil yang berada dilok.asi sesuai dengan domisili pelaku usaha; Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah yang dipimpin oleh Camat; 12. Kelurahan adalah wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung dibawah Camat dan tidak berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri;
BAB II RUANO LINGKUP, PRINSIP DAN TUJUAN
pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Walikota ini meliputi pengaturan pemberian IUMK bagi PUMK
pasal 3
Prinsip pemberian izin usaha mikro dan kecil adalah: a. prosedur sederhana, mudah dan cepat; b. terbuka informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; dan c. kepastian hulrum serta kenyamanan dalam usaha
pasal 4
Tujuan pedoman pemberian IUMK adalah : a. mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan; b. mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha; c. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke Jembaga keuangan bank dan non bank; d. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan / atau lembaga lainnya
BAB III PELAKSANAAN
pasal 5
(1). Pendataan PUMK dilakukan oleh Lurah setempat berkonsultasi dengan Camat dan Kepala Dinas, dengan cara : a. membuat jadwal kegiatan pelaksanaan pendataan; b. memetakan lokaei; dan c. melakukan validasi / pemuktahiran data (2). Walikot.a menet.apkan lokasi at.au kawasan sesuai peruntukkannya sebagai lokasi terhadap PUMK atas usulan dari Camat dan/ atau Lurah setempat yang berkoordinasi dengan Dinas yang menangani tata ruang dan wilayah (3). Pendataan PUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. identitas pelaku uisaha mikro dan kecil b. lokasi pelaku usaha mikro dan kecil yang berada di wilayah kecarnatan c. jenis tempat usaha d. bidang usaha; dan e. besamya modal usaha (4). Menetapkan Iokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan dan kebersihan lingkungan serta berpedoman pada rencana tata ruang dan wilayah (RT /RW) daerah
pasal 6
(1) PUMK melakukan pendaftaran IUMK kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota palopo;
(2) PUMK harus dilengkapi dan menyeampaikan berkas pendaftaran kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu kota palopo
(3) lungkup IMUK,meliputi;
a. permohonan IUMK
b. pemeriksaan IUMK
c. pemberian IUMK dan
d. pencabuta dan tidak berlakunya IUMK
pasal 7
(1). PUMK mengajukan permohonan IUK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) hutuf a kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
(2). permohonan IUMK sebagaiman dimakasud pada ayat (1) paling sedikit harus melampirkan berkas permohonan sebagai berikut ;
a. surat pengantar dari rt atau rw terkait lokasi usaha;
b. kartu tanda penduduk (KTP)
c. kartu keluarga (KK)
d. pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebnayak 2 (DUA) lembar;
e. mengisih formulir yang memuat tentang ;
1. nama
2. nomor KTP
3. nomor telpon
4. alamat
5. kegiatan usaha
6. sarana usaha yang dingunakan
7. jumlah modal usaha
pasal 8
(1) dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK.
(2) berkas pendaftaran IUMK yang telah memenuhi persyaratan menjadi dasar pemberian IUMK.
(3) dalam hal berkas pendfataran IUMK tidak memenuhi persyaratan, dinas penanaman modal dab pelanyanan terpadu satu pintu mengambalikan berkas agar dilengkapi
(4) pengembalian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada PUM paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.
pasla 9
(1). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo memberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar.
(2). Pemberian IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Walikota kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo.
(3). IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
(4). Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya, retribusi, dan / atau pungutan lainnya.
pasal 10
(1). Bentuk naskah satu lembar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) mencalrup hal-hal sebagai berikut :
a. kop surat; b. nama izin; c. nomor surat; d. dasar hukum; e. detail pemohon, terdiri dari : a; 2. nomor KTP; 3. nama usaha; 4. alamat rumah; 5. alamat tempat usaha; 6. nomor telepon (HP); 7. bentuk usaha;
f. stiker hologram anti pembajakan; g. barkode; h. tanda tangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu � Satu Pintu
(2). Naskah satu lembar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan perizinan secara elektronik.
pasal 11
(1). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat melakukan pencabutan IUMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d;
(2). Pencabutan IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dapat dilakukan apabila pemegang IUMK melanggar ketentuan perundang-undangan.
pasal 12
PUMK mempunyai hak antara lain : a. melalrukan kegiatan usaha; b. mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberita.huan terkait dengan kegiatan usaha c. mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan / atau lembaga lainnya; d. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan, bank dan non bank.
pasal 13
PUMK mempunyai kewajiban antara lain : a. Mematuhi ketentuan perundang-undangan; b. Mematuhi kegiatan usaha sesuai IUMK.
pasal 14
PUMK dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut: a. memperdagangkan barang dan / atau jasa ilegal; b. PUMK yang kegiatan usahanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan
BAB IV MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
pasal 15
1). Walikota melalui Dinas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian IUMK di wilayahnya
(2). Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan / atau sewaktu - waktu apabila diperlukan
pasal 16
(1). Lurah menyampaikan laporan pendataan PUMK kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(2). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan laporan hasil pemberian lUMK kepada Walikota.
(3). Walikota menyampaikan laporan hasil pemberian IUMK kepada Gubernur.
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
pasal 17
(1). Walikota melalui Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di wilayahnya.
(2). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK di wilayahnya.
pasal 18
(1). Pembinaan dan pengawasan meliputi: a. pendataan; b. fasilitasi akses permodalan; c. penguatan kelembagaan d. pembinaan dan pendarnpingan bimbingan teknis; dan e. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha
BAB VI PENDANAAN pasal 19
(IJ. Biaya pelaksanaan pemberian IUMK bersumber dari Angga.ran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
pasal 20
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
pasal 13
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 90 Tahun 2017
Perwali Kota Bekasi No. 145 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Batas Wilayah Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Di Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan Dan
Kebudayaan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam
penyelenggaraan
kegiatan sebagai bahan
akuntabilitas kinerja yang ekonomis, efisien dan
efektif untuk urusan pendidikan dan kebudayaan di
lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2016;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Retensi Arsip; Jenis Arsip.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Jumlah Halaman: 6 hlm. Lampiran: 32 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah kedaluwarsa.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2011; Perda Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011; Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2015; Perwali Banjarbaru Nomor 53 Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 78 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang
Sudah Kedaluwarsa, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kedaluwarsa Penagihan; Piutang Pajak Bumi dan Bangunan; Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan; Fasilitasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 89 Tahun 2017
PERWALI Kota Mojokerto No. 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 89
TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI
DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO Mengubah sebagian pasal 5 sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam peraturan ini
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, BD NOMOR 89
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif, maka seluruh
praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya
pencegahan korupsi;
b. bahwa penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga
diperlukan sistem penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang dapat mencegah
penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan
teknologi dan informasi;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam sistem penerimaan
dan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan dan akuntabel perlu
diatur dalam Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2015 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah mewujudkan
penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang
tepat, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi;
2. Pembinaan penerapan Peraturan Walikota ini dilakukan oleh
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah dan Pengawasan atas penerapan pelaksanaan Peraturan Walikota ini dilakukan oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah;
3. Sistem penerimaan dan pembayaran non tunai dalam pelaksanaan
APBD ini dilaksanakan berdasar asas efisiensi, keamanan, dan manfaat;
4. Setiap Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan APBD wajib melalui
sistem penerimaan non tunai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 07 Tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 07 Tahun 2006 Seri E Nomor 07 Tanggal 06 Juni 2006, terkait pemilik temak yang tidak mengurus ternaknya dengan baik dapat menimbulkan pencemaran lingkungan maupun penularan penyakit kepada manusia serta dapat mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan umum, merusak keindahan dan kebersihan kota;
b. bahwa untuk terpeliharanya kelestarian lingkungan, pencegahan penularan penyakit dan menghindari gangguan lalu lintas di jalan umum, perlu mengatur kepemilikan ternak yang ditetapkan dengan Peraturan walikota;
1. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699};
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Koolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nmor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
6. Undang--Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan lembaran Negara nomor 3253)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerinta.h Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3925);
12. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Rencana Umum Tata Ruang (Lembaran Daerah Kata Palopo Tahun 2004 Nomor 64, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 28);
13. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 07 Tahun 2006 tentang Petemakan dan Penertibannya;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
15. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017;
16. Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017.
PERATURAN 'WALIKOTA PALOPO TENTANG PENERTIBAN TERNAK
BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dinas adalah Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo;
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kot.a Palopo;
6. Satuan Palisi Pamong Praja adalah Satuan Palisi Pamong Praja Kota Palopo;
7. Penyidik adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
8.Camat adalah Pemimpin Kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah Kecamatan serta berada dibawah dan tanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
9. Lurah adalah Pirnpinan dari Kelurahan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat;
10. Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah Pengemban Polisi Masyarakat di Desa/kelurahan
11. Tempat Penampungan Ternak adalah suatu tempat untuk Penampungan Hewan dari hasil Penertiban yang dilalrukan oleh Pemerintah Kota Palopo;
12. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, atau hasil ikutannya yang terkait dengan pert.anian;
13. Peternak adalah Perorangan atau Sadan Hukum yang Melakukan usaha Peternakan;
14. Buku Register Ternak yang selanjutnya disebut BRT adalah buku tempat mencatat jenis dan jumlah ternak yang dimiliki oleh setiap petemak disetiap Kelurahan di Kot.a Palopo.
15. Erteag adalah tanda Cap yang diberikan setiap hewan untuk mengetahui identitas dan kesehatan hewan;
16. Obat bius adalah Obat yang ditembakkan untuk melumpuhkan Temak
17. Retribusi adalah Pungut.an biaya yang dikenakan kepada pemilik temak atas jasa dan biaya lainnya akibat dari Penertiban tersebut.
BAB MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk menciptakan tertib pengelolaan usaha Peternakan, baik secara perorangan maupun dalam bentuk badan usaha, agar setiap pengelola atau pemilik ternak patuh dan taat terhadap aturan atau ketentuan yang telah ditetapkan.
PASAL 3
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan pemukiman yang bersih dan nyaman, bebas dari pencemaran lingkungan dan tidak mengganggu kelancaran Lalu Lintas serta Fasilitas Umum lainnya.
BAB III LARANGAN Pasal 4
Setiap pemilik ternak tidak diperkenankan melepaskan ternaknya untuk berkeliaran sehingga dapat : a. mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan umum; b. mengganggu atau merusak barang milik orang lain; c. menimbulkan pencemaran dan meresahkan masyarakat; d. merusak keindahan dan kebersihan kota
PASAL 5
(1) Pemilik ternak yang mengeluarkan temaknya dari kandang atau penangkarannya harus digembalakan ditempat yang aman dan dijaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
(2) Ternak yang digembalakan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak boleh menimbulkan hal yang tidak diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
(3) Ternak yang berkeliaran akan ditertibkan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Para Camat, Lurah Bhabinkamtibmas dan Bagian Hukum;
(4) Pemilik temak dari ternak yang terjaring dikenakan biaya pemeliharaan
BAB IV MEKANISME PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
PASAL 6
(1) Pengawasan atas kepatuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas secara berkala dan berkelanjutan;
(2} Pelaksanaan pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim terpadu dengan Keputusan Walikota;
(3) Pemilik temak yang melakukan usaha peternakan, temaknya harus dikandangkan atau ditangkarkan sesuai dengan habitat kehidupan ternaknya serta menanam Hijauan Pakan Ternak (HPT)
(4) Setiap pemilik temak dalam melaku.kan usahanya wajib memelihara kesehatan temaknya dari penyakit yang membahayakan manusia;
{5} Penetapan kandang atau penangkaran harus jauh dari : a. Pemukiman penduduk; b. Rumah ibadah; c. Tempat pendidikan d. Sungai-sungai/ sumber-sumber arr bersih yang berada diwilayah kota palopo; e. Pasar; f. Terminal; g. Tempat-tempat keramaian lainnya h. Fasilitas Umum
(6) Penetapan kandang atau penangkaran harus ditempatkan pada lahan miliknya atau lahan milik orang lain atas persetujuan pemiliknya dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan;
(7) Radius kejauhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur sesuai dengan situasi dan kondisi pemukiman yang aman. Sebagaimana dimaksud Pada ayat (4) untuk point a, b, c, d, e, f, g, dan h tidak diperbolehkan;
pasal 7
( 1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam bentuk teguran atau peringatan;
(2) Apabila pemilik temak tidak mengindahkan teguran atau peringatan yang diberikan, akan dilakukan tindakan penertiban dengan upaya paksa dan selanjutnya dilaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
(3) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Terpadu yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan, Para Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas dan Bagian Hukum;
(4) Biaya operasional Tim terpadu petugas penertiban pemilik temak yang ditunjuk akan dijabarkan dalam RKA Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan.
pasal 8
(1) Temak yang berkeliaran ditemukan oleh petugas Tim Terpadu pada saat operasi berjalan, langsung diamankan dan selanjutnya diangkut ketempat Penampungan temak (Rumah tahanan temak) tanpa didahului dengan teguran atau peringatan kepada pemiliknya;
(2) Rumah tahanan ternak di lengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar dan di anggarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi masalah tersebut;
(3) Penjagaan Temak oleh petugas Tim Terpadu segera memberitahukan kepada pemiliknya atau dikoordinasikan dengan lurah setempat paling lambat 2 x 24 jam untuk diambil kembali;
(4) Wilayah tempat Penampungan ternak (Rumah tahanan temak) ditetapkan berlokasi di Toipi Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan Wara Barat Kota Palopo.
BABV PEMERIKSAAN KESEHATAN TERNAK
pasal 9
( 1) Ternak yang sudah ditertibkan akan diperiksa kesehatannya oleh petugas dari Dinas pertanian, Peternakan dan Perkebunan sebelum dimasukkan ke tempat Penampungan Ternak maupun Pemeriksaan secara berkala selama ternak tersebut masih di tempat penampungan;
(2) Biaya pemeriksaan ternak sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) dibe bankan kepada pemilik ternak.
BAB VI BIAYA PEMELIHARAAN PENERTIBAN TERNAK
pasal 10
( 1) Pemilik ternak yang ternaknya tertangkap Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan tenggang waktu untuk mengambilnya kembali paling lama 7 (tujuh) hari dengan membayar pemeliharaan yang sudah ditetapkan;
(2) Ternak yang tidak diambil setelah lewat 7 (tujuh) hari dikategorikan sebagai temak tak bertuan dan dapat dilelang oleh Pemerintah Kota Palopo;
(3) Hasil pelelangan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan Kas Daerah;
(4) Ternak yang tertangkap akan dimasukkan ke dalam Penampungan Rumah Tahanan Ternak akan dikenakan biaya pemeliharaan;
(5) Selama waktu penampungan lewat 7 hari apabila ternak tersebut sakit, mati atau hilang maka hal tersebut merupakan resiko pemilik ternak;
pasal 11
(1) Biaya Pemeliharaan ternak yang ditangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada pemilik ternak dengan rincian sebagai berikut :
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
pasal 13
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Wa1ikota lni dengan penempatannya dalarn Serita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 88 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Santunan Kematian
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pemberian santunan kematian yang dilaksanakan
secara tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi berdasarkan Pengelolaan Keuangan
Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Untuk kepastian hukum maka Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberian
Santunan kepada Penduduk Kota Banjarbaru yang meninggal dunia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2009
tentang Pemberian Santunan kepada Penduduk Kota Banjarbaru yang meninggal dunia perlu dilakukan revisi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri iNomor32 Tahun 2011; Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Santuan Kematian, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penduduk yang Diberi Santunan Kematian; Pengecualian; Besaran Santunan Kematian yang Diberikan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberian Santunan kepada Penduduk Kota Banjarbaru
yang meninggal dunia sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberian Santunan kepada Penduduk Kota Banjarbaru
yang meninggal dunia.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat