Peraturan ini mengatur tentang Santuan Kematian, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penduduk yang Diberi Santunan Kematian; Pengecualian; Besaran Santunan Kematian yang Diberikan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat