Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, BD.2017/No. 88
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Santunan Kematian
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pemberian santunan kematian yang dilaksanakan
secara tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi berdasarkan Pengelolaan Keuangan
Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Untuk kepastian hukum maka Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberian
Santunan kepada Penduduk Kota Banjarbaru yang meninggal dunia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2009
tentang Pemberian Santunan kepada Penduduk Kota Banjarbaru yang meninggal dunia perlu dilakukan revisi.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri iNomor32 Tahun 2011; Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Santuan Kematian, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penduduk yang Diberi Santunan Kematian; Pengecualian; Besaran Santunan Kematian yang Diberikan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberian Santunan kepada Penduduk Kota Banjarbaru
yang meninggal dunia sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberian Santunan kepada Penduduk Kota Banjarbaru
yang meninggal dunia.
- 6 halaman
|