Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang,
Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Semarang dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun
juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau
pekerjaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingk:ungan
Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Mcntcri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, prinsip, maksud dan tujuan, jenis dan kewajiban pelaporan gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, perlindungan pelapor gratifikasi, sosialisasi, sanksi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2015
Perwali Kota Sukabumi No. 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Masyarakat Kota Sukabumi Dalam Rangka Implementasi Program Kartu Cerdas Tahun Anggaran 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan perubahan indeks harga dan
penambahan jenis kegiatan pada Standarisasi Indeks
Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2015, perlu mengubah Peraturan
Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf G Satuan Biaya Pengiriman Diklat (Satu Pintu) nomor 1 dan 2 halaman 23, penambahan huruf I Satuan Biaya Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan halaman 25, perubahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf A Alat Tulis nomor 73 halaman 68, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf A Alat Tulis nomor 125 halaman 73, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf D Blanko/Formulir/ Cetakan nomor 48 halaman 89, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf E Pengadaan Barang-Barang Rumah Tangga nomor 44 halaman 95, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf F Perlengkapan Kantor dan Lain-lain nomor 62 halaman 119, penambahan 208 Mesin Porporasi Karcis/Kartu Retribusi Pasar, nomor 209 Baki kayu, nomor 210 Alat RO Rusunawa dan nomor 211 Alat Water
Threatment pada Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf F
Perlengkapan Kantor dan Lain-lain halaman 132, perubahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf K Komputer dan Lain-lain sub Catridge Printer Tinta halaman 251, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf N Bahan Bangunan/Material nomor 1-275 halaman 268, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf O Upah nomor 1-24 halaman 297, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf R Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Bagi Pencari Kerja nomor 8-9 halaman 322, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf T Peralatan Pembinaan Kemampuan Teknologi Industri nomor 12-13 halaman 328, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Angka 3 Pejabat/Panitia Pengadaan nomor I halaman 337, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf B Kegiatan yang
Dilaksanakan dalam Bentuk Panitia/Tim sub B Kegiatan Khusus nomor 1
halaman 344, penambahan nomor 4 Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf D Kegiatan yang
Dilaksanakan dalam Bentuk Regu/Piket/Patroli (Kegiatan Khusus yang
sifatnya untuk mendukung Trantibum dan Penegakan Peraturan Daerah)
halaman 355, penambahan Non Eselon/Pembimbing Pra Jabatan pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus halaman 360 nomor 5 Profesional Fee Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan (Diklat Pim) dan Latihan Pra Jabatan (LPJ), penambahan nomor 20.a Honor Petugas Pengamanan Parkir Balaikota pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus halaman 361 nomor 20, perubahan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 39 halaman 36, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 81 halaman 378.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pemutakhiran data piutang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan
Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan
berdasarkan Hasii Rekonsiliasi Nomor BA69/WPJ.15/KP.04/2014, perlu mengatur Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2013 yang
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 11l Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 24 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2013
tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Terkait Dengan Penerbitan Peraturan Menteri
Keuangan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpa jakan;
8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ /2009
Tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Palopo sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2013;
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajk Daerah;
11. Peraturan Walikota Palopo Nomor 33 Tahun 2013 Tentang
Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Wilayah
Kota Palopo.
12. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur
Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Direktur Jenderal
Pemerintahan dan Umum, Direktur Jenderal Otonomi
Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003,
KEP-47 /PJ/2003, KEP-973-011 Tahun 2003, NO. 973-012
Tanggal 10 Maret 2003 tentang Tata Cara Pembayaran,
Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : TIM PELAKSANA
BAB V : MEKANISME PELAKSANAAN
BAB VI : PELAPORAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS PEMERINTAH KOTA BENGKULU TA 2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 36 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas pada bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu diperlukan bantuan jasa tenaga ahli untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kota Bengkulu
b. bahwa kepada tenaga ahli tersebut diberikan honorarium sebagai biaya jasa pendampingan dan bantuan hukum dengan besaran satuan biaya yang ditetapkan dalam standar biaya khusus
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.02/2014
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
3. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 34 Tahun 2014
Berisi perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 36 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2015.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 36 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2015
pns - pedoman - PEMBERIAN SURAT IZIN BELAJAR, SURAT KETERANGAN BELAJAR, SURAT KETERANGAN MEMILIKI IJAZAH, SURAT IZIN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK, TUGAS BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH, KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT KE PEMBINA GOLONGAN RUANG IV/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Surat Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Surat Keterangan Memiliki Ijazah, Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik, Tugas Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat ke Pembina Golongan Ruang IV/a bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian
Pegawai Negeri Sipil dalam mewujudkan keadilan serta
pemberian penghargaan sebagai upaya pembinaan yang
didasarkan atas sistem prestasi kerja dan sistem karir yang
dititikberatkan pada prestasi kerja, maka perlu memberikan
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kot.a Semarang; bahwa Peraturan Walikota Semarang Nomor 26 Tahun 2009
tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Keterangan
Penggunaan Gelar, Ketrangan Belaiar, Izin Penggunaan Gelar
Akadernik, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah,
Keriaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat
ke Pembina Golongan Ruang IV /a bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan W alikota Semarang Nomor 36
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pemberian Izin Belajar, Keterangan Penggunaan Gelar,
Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar Akademik, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Kenaikan Pangkat
Penyesuaian ljazah dan Kenaikan Pangkat ke Pembina
Golongan Ruang IV/ a bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang tidak sesuai lagi
dengan bidang tugas, formasi dan/atau kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kota
Semarang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Pedoman
Pemberian lzin Belajar, Keterangan Belajar, Surat
Keterangan Memiliki ljazah, Izin Penggunaan Gelar
Akademik, Tugas Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah, Keriaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
dan Kenaikan Pangkat Ke Pembina Golongan Ruang IV/ a
Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Ta.hun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nom01· 30 Tahun 2014; Peraturan Pcmcrintah Nomor 16 tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Pcraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemcrintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2012; Keputusan Kepata Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Walikota Semarang Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang izin belajar, keterangan belajar, keterangan memiliki ijazah, izin penggunaan gelar akademik, tugas belajar, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kenaikan pangkat dari penata tingkat I golongan ruang III/d ke pembina golongan ruang IV/a.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Walikota Semarang nomor 26 tahun 2009 dicabut.
42 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Ajudan Walikota, Ajudan Wakil Walikota, Ajudan Sekretaris Daerah, perlu diberikan biaya bahan bakar minyak
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Kota Bengkulu perlu diberikan uang saku kepada pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Pemeriksa
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.02/2014
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2008
4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
Berisi perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2015.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat