Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Bookbuilding Di Pasar Perdana Dalam Negeri
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan investasi dengan skema investasi sosial pada Surat Berharga Syariah Negara, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 19 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.70), TLN No.4852), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres 16 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.33), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 199/PMK.08/2012 (BN Tahun 2012 No.1257), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemesanan Pembelian SBSN di Pasar Perdana dalam negeri dengan cara Bookbuilding dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual dan/atau secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Agen Penjual.
SBSN dengan skema investasi sosial meliputisukuk untuk investasi lembaga pengelola dana wakaf, hibah, dan dana filantropi lain, dan sukuk untuk investasi lembaga pengelola keuangan mikro, koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Perusahaan Fintek hanya dapat melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SBSN dengan cara Bookbuilding dengan skema investasi sosial (socially responsible based investment).
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Direktur Jenderal dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja. Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan direktur utama Agen Penjual atau pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh frasa nomenklatur yang menyebut "Direktur Jenderal Pengelolaan Utang" selanjutnya dibaca menjadi "Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko”.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Bookbuilding Di Pasar Perdana Dalam Negeri
-
10 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.08/2013
PMK No. 4/PMK.08/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana
Domestik
PMK No. 203/PMK.08/2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik
PMK No. 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahPerekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
Mengubah :
PMK No. 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.08/2018
PMK No. 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
ABSTRAK:
Bahwa mengingat terdapat perkembangan kebutuhan dalam pelaksanaan pemberian hibah serta untuk menjaga akuntabilitas pemberian hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 84/PMK.08/2020 (BN Tahun 2020 No. 714), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka pengelolaan anggaran Pemberian Hibah, Menteri bertindak selaku pengguna anggaran bendahara umum negara dibantu PPA BUN Pengelolaan Hibah. Menteri menunjuk Direktur Jenderal sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah. Dalam rangka pelaksanaan Pemberian Hibah, Menteri menunjuk Direktur Utama LDKPI sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah. Dalam hal Direktur Utama LDKPI berstatus tenaga profesional non-pegawai negeri sipil, Menteri menetapkan pejabat yang berstatus pegawai negeri sipil pada LDKPI sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah. Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan. Penanggung Jawab Kegiatan menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan. Penanggung Jawab menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.06/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 64/PMK.06/2010, BN 2010/ NO 140; https://peraturan.go.id/ : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyelesaian Piutang Bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat