a. air merupakan sumber daya alam yang sangat diperlukan bagi kehidupan manusia maupun mahkluk hidup lainnya sehingga keberadaan dan kelestariannya perlu dipelihara dan dipertahankan;
b. bahwa pengembangan pembangunan di Kabupaten Tana Toraja yang memanfaatkan lahan dan air perlu diatur dan dikendalikan sedemikian rupa mulai dari pengambilan dan pembuangan sampai pada pembangunan sarana dan prasarananya sehingga tidak menjadi bencana bagi generasi yang akan datang;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pengelolaan irigasi, lebih mengutamakan kepentingan petani dengan menempatkan lembaga perkumpulan petani pemakai air berperan sebagai pelaku utama dalam pengelolaan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara partisipatif;
d. bahwa untuk mewujudkan keberlanjutan sistim irigasi, pengembangan dan pengelolaan irigasi dilaksanakan secara partisipatif, yang didukung dengan pengaturan kembali tugas, wewenang dan tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi (Pemerintah, Komisi Irigasi dan P3A);
. Undang-undang nomor 24 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
4. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang ;
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2006 tentang Irigasi.
9. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan Irigasi
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992 tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
12. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkai I Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 15/3/XI/98 tanggal 19 Nopember 1998 tentang Pembentukan Panitia Irigasi Kabupaten.
13. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor : 714/V/1998 tanggal 30 Mei 1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
IRIGASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2008.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Udara Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia
, serta makhluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya untuk perlindungan bagi manusia dan makhluk hiduplainnya;bahwa agar udara dapat bermanfaat sebesar besarnya bagi pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka udara perlu dipelihara, dijaga, dandijamin mutunya melalui pengendalian pencemaran udara;bahwa dalam penjabaran pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, maka perlu diatur pengendalian pencamaran udara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Di Kabupaen Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan Dan Sasaran;Perlindungan Mutu Udara;Pengedalian Pencemarain Udara;Peran Serta masyarakat;Penyidikan;Sanksi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu
menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan;bahwa dengan meningkatnya usaha dan/atau kegiatan pembangunan di segala bidang,
semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan Lingkungan Hidup dan Kesehatan Manusia;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Tabalong.
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika ;Ketentuan Umum;Identifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun;Peran Srta Masyarakat;Pembinaan Dan Pengawasan;Penanggulangan Kecelakaan dan Keadaan Darurat;Ganti Kerugian;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup dan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia, dan makhluk hidup lainnya yang merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan untuk memajukan kesejahteraan umum;bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian PencemaranAir, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan melakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Tabalong.
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2007;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemeran Air Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengelolaan Kualitas Air;Pemantauan Kualitas Air;Baku Mutu Air;Pengemdalian Pencemaran Air;Penanggulangan Darurat;Baku Mutu Air Limbah;Titik Penataan Pembuangan Air Limbah;Ijin Pembuangan air Limbah Dan Pemanfaatan Air Limbah;Peran Serta Masyarakat;Pembinaan Dan Pengawasan;Sanksi;Penyidikan;Sanksi Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah dan dalam rangka mempermudah pelaksanaan penataan wilayah yang selaras dengan rencana tata ruang wilayah sehingga dapat menunjang pelaksanaan pembangunan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 24 Tahun 1998;
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banjar No. 16 Tahun 2000; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama, objek dan subjek;
3. Pemeliharaan kebersihan;
4. Ketentuan pembuangan sampah;
5. Ketentuan larangan;
6. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi ;
7. Golongan retribusi;
8. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa ;
9. Tata cara pemungutan;
10. Wilayah pemungutan;
11. Sanksi administrasi;
12. Tata cara pembayaran;
13. Tata cara penagihan;
14. Kadaluwarsa;
15. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa ;
16. Pembinaan / pengawasan;
17. Ketentuan penyidikan;
18. Ketentuan pidana;
19. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 35 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PENEBANGAN DAN ATAU PEMANFAATAN KAYU KARET DAN KAYU HASIL HUTAN HAK/RAKYAT LAINNYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 22 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya mansyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu meng akomodasikan inisiatif, menggerakan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumberdaya pembangunan dan sumber daya alam secara terencana, teratur dan terukur
UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 tahun 2005, PP No.38 tahun 2007
Ketentuan Umum; Tata Cara Pembentukan; maksud dan Tujuan; kedudukan, Tugas, Fungsi; Kepengurusan dan Susunan Organisasi; Hubungan Kerja; Sumber Dana; pembinaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2007.
9 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat